Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan La Kanna mengharapkan sinergitas yang kuat setelah dilakukan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Barabai tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
La Kanna mengatakan pihaknya akan selalu mendukung langkah-langkah yang disepakati pada kesepakatan bersama ini dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kesepakatan bersama ini memang diperlukan oleh kedua pihak. Semoga penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan dampak yang baik bagi Kejaksaan Negeri Balangan dan juga BPJS Kesehatan Cabang Barabai,” ujar Kajari Rabu (24/3).
La Kanna juga menyatakan pentingnya keterbukaan informasi dari dan kepada para pihak sehingga poin-poin yang menjadi tujuan kesepakatan bersama ini dapat dicapai. 
“Selain itu, mari kita satukan persepsi bahwa setiap upaya dan kerjasama yang kita lakukan ini adalah sepenuhnya untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Chohari, mengungkapkan tujuan lainnya dari MoU ini adalah, juga untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi daripada Kejaksaan Negeri Balangan maupun BPJS Kesehatan KC Barabai dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara baik litigasi maupun non litigasi serta meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) di wilayah Kabupaten Balangan.
Chohari juga menyatakan dalam upayanya meningkatkan kepatuhan badan usaha pihaknya selalu mengedepankan upaya-upaya persuasif melalui sosialisasi terpadu dan mediasi. 
“Bahwa apabila upaya-upaya tersebut masih belum efektif dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha, kami akan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang dalam hal ini adalah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Chohari.
Dalam pemaparan materinya diforum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tahap I tahun 2021 kabupaten Balangan, Chohari memaparkan tujuan kegiatan ini yaitu agar tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting terkait pelaksanaan dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Yakni di antaranya perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi nasional, serta peningkatan kualitan pelayanan," paparnya.
Chohari juga mengungkapkan harapan dukungan dari para pihak dalam yang terlibat dalam sinergi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini.
“Kami sangat membutuhkan segala bentuk dukungan, ide, nasehat dan saran dari para pihak ini. Dari pihak Kejaksaan Negeri Balangan tentu berupa bantuan, pertimbangan dan atau tindakan hukum lainnya sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan bersama,” tuturnya.
Selanjutnya, dukungan dari DPMPTSP & Tenaga Kerja Kabupaten Balangan juga kami perlukan, seperti mempersyaratkan kepesertaan JKN-KIS dan memastikan badan usaha tidak memiliki tunggakan iuran dalam proses perizinan kepada badan usaha.
Terakhir, dukungan dari UPTD Balai Pengawas Tenaga Kerja untuk dapat membantu menindaklanjuti ketidak patuhan badan usaha juga sangat kami butuhkan.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021