Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyepakati untuk membahas lebih lanjut di tahapan berikutnya, untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Rodi Maulidi beragenda pandangan umum fraksi atas tiga Raperda, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, perubahan perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa,dan perubahan perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
Juru bicara Fraksi PKS, H Iwan Setiawan, mengatakan dengan perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah, fraksinya mendukung perubahan perda ini untuk dibahas lebih lanjut.
"Kemudian terkait dengan Perda tentang tata cara Pilkades, kami menekankan agar mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan," katanya, Rabu (24/3).
Baca juga: Musrenbang RKPD HSS APBD 2022 diiringi semangat tingkatkan perekonomian
Selanjutnya, terkait perubahan atas perda tentang ketertiban umum, untuk mendapatkan perhatian apabila ditetapkan sebagai perda agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Juru bicara fraksi Nasdem, Andryan Lesmana, sependapat dan setuju perubahan perda tentang pengelolaan Sampah untuk dilakukan pembahasan selanjutnya. pembahasan perda tentang tata cara pilkades juga disambut baik untuk diagendakan, dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Penyesuaian dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi COVID-19.
"Adapun tentang perda ketertiban umum, kami mendukung sekali untuk diagendakan pembahasan selanjutnya karena hal ini untuk menguatkan kepastian hukum bagi aparatur penegak perda dan dalam pembinaan dan pengawasan," katanya.
Juru bicara fraksi PDIP, M. Lutfiajadi, menyambut baik dengan adanya perubahan ranperda tersebut, dan mengharapkan Raperda ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten HSS, dapat membangun kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bupati HSS sampaikan LKPJ APBD 2020
Senada itu, Juru bicara fraksi Golkar Suniansyah, mendukung diadakannya ranperda perubahan atas tiga buah perda tersebut, dengan harapan adanya perubahan peraturan Ketertiban Umum dapat mewujudkan HSS yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di masyarakat.
Sementara, Juru bicara fraksi PKB, H. M. Yurni, mengatakan tentang pengelolaan sampah agar pengelolaannya terpadu dan komprehensif, tentang tata cara PIlkada, perlu diubah sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Desa disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam.
Terakhir, juru bicara fraksi Gerindra-PAN, Rian Darmawan, mengapresiasi ranperda tersebut dan akan aktif dalam pembahasan selanjutnya, dengan harapan untuk perubahan peraturan tentang pengelolaan sampah dapat meningkatkan kualitas kehidupan, kesehatan masyarakat, serta dapat dijadikan sebagai sumber daya.
Turut hadir, Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, para staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta anggota dewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Rapat dipimpin Wakil Ketua I Rodi Maulidi beragenda pandangan umum fraksi atas tiga Raperda, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, perubahan perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa,dan perubahan perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
Juru bicara Fraksi PKS, H Iwan Setiawan, mengatakan dengan perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah, fraksinya mendukung perubahan perda ini untuk dibahas lebih lanjut.
"Kemudian terkait dengan Perda tentang tata cara Pilkades, kami menekankan agar mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan," katanya, Rabu (24/3).
Baca juga: Musrenbang RKPD HSS APBD 2022 diiringi semangat tingkatkan perekonomian
Selanjutnya, terkait perubahan atas perda tentang ketertiban umum, untuk mendapatkan perhatian apabila ditetapkan sebagai perda agar dapat dilaksanakan dengan baik.
Juru bicara fraksi Nasdem, Andryan Lesmana, sependapat dan setuju perubahan perda tentang pengelolaan Sampah untuk dilakukan pembahasan selanjutnya. pembahasan perda tentang tata cara pilkades juga disambut baik untuk diagendakan, dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada.
Penyesuaian dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi COVID-19.
"Adapun tentang perda ketertiban umum, kami mendukung sekali untuk diagendakan pembahasan selanjutnya karena hal ini untuk menguatkan kepastian hukum bagi aparatur penegak perda dan dalam pembinaan dan pengawasan," katanya.
Juru bicara fraksi PDIP, M. Lutfiajadi, menyambut baik dengan adanya perubahan ranperda tersebut, dan mengharapkan Raperda ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten HSS, dapat membangun kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bupati HSS sampaikan LKPJ APBD 2020
Senada itu, Juru bicara fraksi Golkar Suniansyah, mendukung diadakannya ranperda perubahan atas tiga buah perda tersebut, dengan harapan adanya perubahan peraturan Ketertiban Umum dapat mewujudkan HSS yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di masyarakat.
Sementara, Juru bicara fraksi PKB, H. M. Yurni, mengatakan tentang pengelolaan sampah agar pengelolaannya terpadu dan komprehensif, tentang tata cara PIlkada, perlu diubah sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Desa disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam.
Terakhir, juru bicara fraksi Gerindra-PAN, Rian Darmawan, mengapresiasi ranperda tersebut dan akan aktif dalam pembahasan selanjutnya, dengan harapan untuk perubahan peraturan tentang pengelolaan sampah dapat meningkatkan kualitas kehidupan, kesehatan masyarakat, serta dapat dijadikan sebagai sumber daya.
Turut hadir, Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, para staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta anggota dewan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021