Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan penyuluhan hukum tentang Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa kepada perangkat Desa Baru dan perangkat Desa Pudak di Kecamatan Awayan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Balangan MGS Rudy Apriansyah di Paringin Rabu, mengatakan tujuan penyuluhan tersebut untuk memberikan pengetahuan hukum serta untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Materi yang diberikan dalam penyuluhan hukum ini ialah terkait Pengelolaan Keuangan serta Pengadaan Barang dan Jasa di pemerintahan desa," kata dia.
Penyuluhan hukum ini sendiri, sebut Rudy, gunanya untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa dalam memahami ketentuan dan prosedur aturan, sehingga menjadikan mereka sebagai aparat pemerintahan desa yang tertib dalam pelaksanaan maupun penatausahaan serta pertanggungjawaban atas keuangan desanya.
“Lewat kegiatan ini kita mengedukasi pemerintahan desa agar penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan aturan dan kebutuhan desa. Sehingga pada akhirnya kemajuan desa bisa lebih cepat tercapai,” sebutnya.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Balangan Rahmadi mengungkapkan, jika pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa, agar para perangkat desa memahami aturan-aturan yang ada.
Rahmadi melanjutkan, Penyuluhan hukum yang diberikan kepada aparatur pemerintahan desa ini untuk menekan potensi pelanggaran penggunaan dana desa. Dan nantinya penyuluhan hukum bagi aparatur desa bakal menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam upaya memaksimalkan penggunaan anggaran dana desa.
Dirinya menegaskan akan meningkatkan wawasan dan pengetahuan hukum SDM terutama di desa, agar kegiatan fiktif penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi dapat ditekan atau diantisipasi.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021