Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kota (Polresta), Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Januari 2015.


"Tujuh orang pelaku kami tangkap selama Januari saat Polresta Banjarmasin menggelar operasi khusus kejahatan kendaraan bermotor," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Wahyono SIK di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan dari tujuh pelaku itu, lima diantaranya merupakan pemain lama dalam tindak pidana curanmor.

Lima pelaku terdiri dari pelaku berinisial AK dengan lima tempat kejadian perkara (TKP), AH dan HS dengan satu TKP, SR dengan dua TKP dan IS dengan tiga TKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim khusus penanganan kasus curanmor berjumlah lima unit sepeda motor diantaranya Honda Vario DA 6934 JT, Honda Scoopy warna hitam DA 6185 HAD, Honda Scoopy, Hondan Beat warna putih dan Yamaha Mio Soul warna hijau tanpa nomor polisi.

Wahyono mengatakan dari tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banjarmasin itu, tiga orang pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

Ia mengatakan untuk pelaku yang berstatus pelajar adalah AH (19), SR (18) dan IS (18).

Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kepada para pelaku di antaranya lima pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dua pelaku lainnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan atau menerima barang hasil tindak pidana.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah ini khususnya para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang membuat masyarakat resah," tuturnya saat gelar perkara kasus tersebut.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015