Kepolisian Resor Tabalong mengamankan dua paket sabu - sabu dan satu unit sepeda motor hasil penggelapan dari warga Desa Padangin Kecamatan Tanta JM (39) dan AJ (36).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dua tersangka ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah AJ. "Dua paket yang kita amankan seberat 0,60 gram dari tersangka JM dan AJ," jelas Muchdori.
Sebelumnya tersangka JM sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu namun berhasil ditemukan petugas.
Sisanya berupa satu paket serbuk bening hasil penggeledahan di kamar tersangka AJ yang disimpan dalam kotak rokok.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Polsek Tanta pada Minggu (14/3). Pada September 2020 JM menyewa sepeda motor Honda Beat milik korban sebesar Rp960 ribu per bulan dan pelapor menyerahkan STNK motornya kepada tersangka.
Namun tersangka JM hanya membayar uang sewa pada Oktober dan Nopember sebesar Rp1,8 juta dan Desember 2020 korban tidak lagi menerima uang sewanya.
Korban pun merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanta. Hasil dari penyelidikan petugas yang dipimpin Kapolsek Tanta Iptu P Siregar diketahui tersangka JM berada dirumah temannya AJ di Desa Pandangin.
Petugas melakukan upaya penangkapan dan hasilnya JM bersama AJ tertangkap tangan sedang menyabu di rumahnya.
Melihat kedatangan petugas Polsek Tanta keduanya berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar namun upaya mereka berhasil digagalkan petugas.
“Sepeda motor milik korban telah digadaikan tersangka seharga Rp6 juta kepada warga Desa Banyu Tajun," jelas Kapolsek Tanta Iptu P Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dua tersangka ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah AJ. "Dua paket yang kita amankan seberat 0,60 gram dari tersangka JM dan AJ," jelas Muchdori.
Sebelumnya tersangka JM sempat membuang barang bukti berupa satu paket sabu namun berhasil ditemukan petugas.
Sisanya berupa satu paket serbuk bening hasil penggeledahan di kamar tersangka AJ yang disimpan dalam kotak rokok.
Penangkapan keduanya bermula dari laporan korban tindak pidana penggelapan sepeda motor ke Polsek Tanta pada Minggu (14/3). Pada September 2020 JM menyewa sepeda motor Honda Beat milik korban sebesar Rp960 ribu per bulan dan pelapor menyerahkan STNK motornya kepada tersangka.
Namun tersangka JM hanya membayar uang sewa pada Oktober dan Nopember sebesar Rp1,8 juta dan Desember 2020 korban tidak lagi menerima uang sewanya.
Korban pun merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanta. Hasil dari penyelidikan petugas yang dipimpin Kapolsek Tanta Iptu P Siregar diketahui tersangka JM berada dirumah temannya AJ di Desa Pandangin.
Petugas melakukan upaya penangkapan dan hasilnya JM bersama AJ tertangkap tangan sedang menyabu di rumahnya.
Melihat kedatangan petugas Polsek Tanta keduanya berusaha melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar namun upaya mereka berhasil digagalkan petugas.
“Sepeda motor milik korban telah digadaikan tersangka seharga Rp6 juta kepada warga Desa Banyu Tajun," jelas Kapolsek Tanta Iptu P Siregar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021