Na'as dialami AR waga Kelurahan Kebun Sari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan karena baru satu bulan diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata harus merasakan dinginnya lantai tahanan di Polres setempat.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswandi di Amuntai, Jum'at membenarkan penangkapan oknum PNS yang bekerja di PDAM Amuntai karena kedapatan memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu berat bersih 0,07 gram.

"Setelah kasusnya kita kembangkan, kita juga menangkap terduga pengedar sabu seorang perempuan inisial MA, warga Desa Panangkalaan Rt.03 dengan menemukan barang bukti sabu 0,74 gram, " ujar Siswandi.

Siswandi mengatakan, saat menangkap MA aparat kepolisian juga berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial PA yang kabur dari kediaman MA lewat jalan samping rumah sambil melompat ke rawa.

PA ditangkap petugas karena terlihat membuang sesuatu ketika kabur dari kediaman MA. Barang yang dibuang PA diduga Narkotika jenis sabu yang baru dibeli dari MA sehingga PA yang diketahui.merupakan Warga Desa Murung Karangan Rt,03 diamankan petugas Sat.Resnarkoba.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa. Panangkalaan Hulu Kec. Amuntai Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian anggota Satresnarkoba langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat.

Pada Rabu (10/3) sekitar pukul 13.05 wita anggota Satresnarkoba langsung mengamankan AR diatas titian kayu Jalan Amuntai-Tanjung Rt03 Desa Panangkalaan Hulu dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.27 gram, berat bersih 0.07 gram yang ditemukan dalam sebuah buah tas selempang warna hitam merk Eiger milik AR.

"Tersangka AR ini kemudian diketahui seorang PNS yang bekerja di PDAM Amuntai berpendidikan sarjana (S-1) yang baru satu bulan diangkat," kata Siswandi.

Kepada petugas AR mengaku mendapatkan barang haram itu dari saudari MA yang lokasi rumahnya tidak jauh dari penangkapan AR.

Saat polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka MA ini yang bersangkutan sempat membuang barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.12 Gram, berat bersih 0.74 Gram dan uang hasil penjualan ke bawah rumah.

Berikutnya, petugas juga mengamankan PA yang tertangkap basah kabur daru rumah MA lewat samping rumah dengan cara melompat ke rawa sambil membuang sesuatu yang diduga sabu yang baru dibeli dari MA.

Adapun saksi penggeledahan Ketua Rt setempat. Atas kejadian tersebut kemudian ketiga tersangka terduga pemakai dan pengedar Sabu beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021