Polda Kalsel melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) menggandeng sejumlah media elektronik yang ada di Kalsel khususnya di Banjarmasin dan Banjarbaru guna melakukan kerja sama dalam pembentukan opini positif melalui penyiaran.

Kerja sama dengan sejumlah media di antaranya Kompas Tv, Duta Tv, Banjar Tv, Radio RRI, Iradio, Smart FM, Abdi Persada, Radio Nirwana ditandai dengan penandatangan naskah MoU oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto diwakili Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i.

Kapolda dalam sambutannya yang dibacakan Kabid Humas mengatakan kerja sama sangat penting karena institusi Polri tidak mungkin dapat melaksanakan tugas pokoknya secara optimal tanpa bantuan atau peran serta seluruh elemen masyarakat dan seluruh stakeholder terkait, termasuk media.

“Sebenarnya hubungan media eletronik sudah lama terjalin dalam memberikan pelayanan informasi, penerangan masyarakat dan kemitraan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i saat penandatangan naskah MoU bersama sejumlah pimpinan media elektronik. (ANTARA/Firman)


Kabid Humas menambahkan sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni Pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas. Polri saat ini telah membentuk Virtual Police yang merupakan kegiatan Kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

"Melalui Virtual Police, Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," katanya.

Perwira melati tiga ini pun berharap dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoaks yang ada di dunia maya. 

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021