Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pemilihan Gubernur Kalsel tahun 2020.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i pada Kamis membenarkan adanya laporan tersebut yang kini diproses penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo mengungkapkan laporan pelapor diterima pihaknya pada Jumat (26/2).

"Sekarang masih proses penyelidikan, terlapornya juga masih kami lidik," katanya.

Adapun tempat kejadian perkara dalam laporan tersebut disebut berada di SPBU di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin. Dimana dalam laporannya ke polisi, diduga adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

"Nanti kami kumpulkan keterangan saksi-saksi dulu menindaklanjuti laporan ini," timpal Tri Hambodo mewakili Direktur Reskrimum Kombes Pol Hendri Budiman.

Diketahui Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi saat persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/2). Abdul Muthalib tak terima dalam dokumen itu mencantumkan nama dirinya.

Perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 kini memasuki sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada delapan dalil yang disampaikan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi yang tidak terima dengan hasil pilkada atas kemenangan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021