Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr (HC) H Supian HK SH MH mengingatkan warga masyarakat di provinsinya agar dalam membangun sesuatu mematuhi ketentuan sempadan atau batas wilayah jalan dan sungai.
"Apalagi membuat bangunan dekat tepi jalan dan bantaran sungai, jangan sekali-kali. Karena kalau pemerintah memerlukan tidak akan ada ganti rugi," tegasnya usai makan siang bersama wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel di Rumah Makan Kenanga Banjarmasin, Senin (1/3) lalu.
Pasalnya sempadan jalan dan bantaran sungai itu merupakan jalur hijau yang harus bebas dari bangunan, serta milik pemerintah, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
Selain itu, bangunan yang ada di pinggir jalan dan sungai bisa menggangu kenyamanan umum, serta merusak pemandangan/lingkungan, tambah anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar tersebut.
Ia menunjuk contoh sejumlah bangunan yang terdapat pada bantaran sungai di Banjarmasin, ibukota Kalsel yang akhirnya berdampak terhadap kelancaran aliran sungai serta membuat genangan air banjir menjadi lama.
"Sebagaimana terjadi pada bencana banjir yang melanda hampir sebagian besar wilayah Kalsel, genangan air banjir di Banjarmasin yang berjuluk 'kota seribu sungai' cukup lama salah satu faktornya karena aliran sungainya terganggu," lanjutnya.
Oleh sebab itu, laki-laki kelahiran Rantau Bujur HSU Tahun 1957 berbintang Libra tersebut mendukung gerakan normalisasi sungai di ibukota provinsinya yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai.
"Namun sebelum Satgas tersebut bergerak atau bertindak lebih jauh, sebaiknya terlebih dahulu pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin 'duduk satu meja' dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dan pihak terkait lainnya agar tidak menimbulkan permasalahan baru," demikian Supian HK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Apalagi membuat bangunan dekat tepi jalan dan bantaran sungai, jangan sekali-kali. Karena kalau pemerintah memerlukan tidak akan ada ganti rugi," tegasnya usai makan siang bersama wartawan/anggota Press Room DPRD Kalsel di Rumah Makan Kenanga Banjarmasin, Senin (1/3) lalu.
Pasalnya sempadan jalan dan bantaran sungai itu merupakan jalur hijau yang harus bebas dari bangunan, serta milik pemerintah, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
Selain itu, bangunan yang ada di pinggir jalan dan sungai bisa menggangu kenyamanan umum, serta merusak pemandangan/lingkungan, tambah anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar tersebut.
Ia menunjuk contoh sejumlah bangunan yang terdapat pada bantaran sungai di Banjarmasin, ibukota Kalsel yang akhirnya berdampak terhadap kelancaran aliran sungai serta membuat genangan air banjir menjadi lama.
"Sebagaimana terjadi pada bencana banjir yang melanda hampir sebagian besar wilayah Kalsel, genangan air banjir di Banjarmasin yang berjuluk 'kota seribu sungai' cukup lama salah satu faktornya karena aliran sungainya terganggu," lanjutnya.
Oleh sebab itu, laki-laki kelahiran Rantau Bujur HSU Tahun 1957 berbintang Libra tersebut mendukung gerakan normalisasi sungai di ibukota provinsinya yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai.
"Namun sebelum Satgas tersebut bergerak atau bertindak lebih jauh, sebaiknya terlebih dahulu pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin 'duduk satu meja' dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dan pihak terkait lainnya agar tidak menimbulkan permasalahan baru," demikian Supian HK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021