Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian HK SH MH menyosialisasikan atau menyebarluaskan peraturan daerah atau Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

"Sosialisasi Perda (Sosper) penanggulangan bencana oleh Ketua Dewan tersebut di Anjir Pasar (sekitar 25 kilometer barat Banjarmasin), Batola," ujar staf Subbag Rumah Tangga Protokol dan Kehumasan Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel Yudha melalui WA-nya, Sabtu.

Ketika itu Supian HK  menjelaskan, Sosper tersebut bertujuan memberikan informasi, dan penyebarluasan materi Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel kepada masyarakat luas dan stakeholder serta pemangku kepentingan lainnya.

"Pembuatan Perda 12/2017 salah satu langkah upaya pencegahan dan penanggulangan bencana. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana dan ada payung hukumnya," tegas Supian HK seperti dikutip staf Setwan Kalsel.

Dalam paparannya H. Supian HK yang juga politikus senior Partai Golkar menekankan  pentingnya Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagai payung hukum pemerintah dalam menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. 

"Melalui sosialisasi kami berharap warga mengerti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana guna meminimalkan korban jiwa maupun harta benda. Dan sosialisasi ini penting bagi  semua warga masyarakat Kalsel, termasuk warga Anjir Pasar yang kerap terdampak banjir," katanya.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu selanjutnya menjelaskan, bahwa bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat di antaranya, kegiatan sosial ataupun ekonomi beserta kegiatan masyarakat lainnya. 

"Bencana itu, baik yang disebabkan alam maupun non alam, salah satunya bencana banjir yang belum lama tadi terjadi pada sebagian besar di Kalsel," ungkap staf Setwan Kalsel mengutip ucapan Ketua Dewan tersebut.
Suasana sosialisasi atau penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di provinsi tersebut oleh Ketua Dewan setempat, H Supian HK di Anjir Pasar (25 kilometer barat Banjarmasin), Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (26/2) sore. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel)

Sosialisasi kali ini, Jumat (26/2) sore menghadirkan Camat Anjir Pasar H Husaini beserta jajarannya dan tokoh masyarakat beserta warga kecamatan itu.  

Camat Anjir Pasar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD Kalsel beserta rombongan yang berkenan mengadakan Sosialisasi Perda di kecamatannya sehingga masyarakat memiliki wawasan dan pengetahuan tentang penanggulangan bencana beserta payung hukumnya. 

"Seperti yang belum lama tadi di Kecamatan Anjir Pasar juga terdampak banjir dan kami pihak kecamatan bersama-sama masyarakat bekerja sama bahu membahu dalam menangani musibah banjir, salah satunya membuat dapur umum," ungkap Husaini.
Suasana sosialisasi atau penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di provinsi tersebut oleh Ketua Dewan setempat, H Supian HK di Anjir Pasar (25 kilometer barat Banjarmasin), Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (26/2) sore. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel)

Dalam pelaksanaan Sosper di Anjir Pasar tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes)  penanganan COVID-19, demikian Yudha.





 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021