Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Juru bicara PT Adaro Indonesia Hikmatul Amin membantah, kalau perusahaan pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Balangan dan Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan penggusuran terhadap permukiman penduduk setempat.


"Kami tidak pernah menggusur siapapun dan apapun, baik rumah maupun lahan. Dalam aktivitas perusahaan kami selalu mengikuti mekanisme dan aturan hukum," ujar juru bicara (jubir) perusahaan pertambangan tersebut kepada wartawan di Banjarmasin, Senin.

"Tidak mungkin kami menggusur lahan, apalagi tempat tinggal orang, karena perusahaan pasti berhadapan dengan hukum," lanjutnya menanggapi laporan/pengaduan warga masyarakat Balangan ke DPRD Kalsel.

Namun, lanjut jubir perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama di Kalsel itu, kalau warga masyarakat masih tidak puas dengan penyelesaian masalah lahan/tempat tinggal mereka, silakhan melalui jalur hukum.

Ia menyayangkan permasalahan lahan/permukiman penduduk "Bumi Sanggam" Balangan dengan perusahaan pertambangannya muncul kembali, karena sudah dianggap selesai sekitar satu tahun lalu.

Sebab, ungkapnya, lahan untuk aktivitas pertambangan batu bara tersebut sudah sejak lama mereka beli dari masyarakat dengan jual putus. Tapi lahan itu tetap mereka tempati, karena perusahaan belum memanfaatkan.

"Oleh karena perusahaan mau memanfaatkan, maka wajar perusahaan meminta agar orang yang menempati, yang bukan haknya lagi meninggalkan tempat itu," demikian Hikmatul Amin.

Sementara dalam pertemuan dengan gabungan komisi DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua dewan H Hamsyuri itu, seorang warga Balangan mengungkapkan kondisi Desa Wonorejo Kecamatan Juai kabupaten tersebut.

Warga Balangan tersebut juga mempertanyakan, bolehkan PT Adaro Indonesia membebaskan lahan pangan yang dialihfungikan untuk pertambangan tanpa terlebih dahulu dibebaskan sesuai Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, bolehkah menggarap lahan yang belum bebas dan/atau membebaskan kepada yang berhak.

Dari persoalan tersebut, warga Balangan itu berkesimpulan, PT Adaro telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan terutama bidang sosial ekonomi karena kajian LARAP tidak dilaksanakan.

Oleh karena itu, mereka meminta DPRD Kalsel turun tangan sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan, pertanahan dan pendidikan. Sebab menurut mereka, baik penegak hukum maupun DPRD dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Balangan tidak menanggapi terhadap permasalahan tersebut.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015