Banjarbaru,  (AntaranewsKalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ruzaidin Noor mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ke badan legislatif setempat.


Raperda penambahan satuan kerja perangkat daerah itu disampaikan wali kota dalam sidang paripurna yang dilaksanakan, Senin dipimpin Ketua DPRD AR Iwansyah.

"Raperda pembentukan BPBD dan tiga raperda lain sudah disampaikan ke DPRD dan harapan kami bisa segera digodok hingga disetujui dan disahkan menjadi perda," kata wali kota.

Ia mengatakan, pembentukan unit kerja baru setingkat badan itu akan menjadi bagian dari struktur organisasi di lingkup Pemkot Banjarbaru dengan tugas penanganan bencana.

Dijelaskan, keberadaan BPBD sangat diperlukan karena beberapa bencana alam sering melanda muncul mulai banjir, puting beliung hingga kebakaran hutan maupun bangunan.

"Selama ini, penanganan bencana dilakukan Dinas Sosial dan Bagian Kesra yang menyalurkan bantuan sehingga jika sudah ada BPBD maka penanganan lebih baik," ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Iwansyah menyambut baik raperda yang diajukan wali kota dan segera menggodoknya melalui panitia khusus membahas usulan tersebut.

"Kami segera membahas dimulai pemandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (21/1) disusul pembentukkan pansus dan diperkirakan bulan Maret perdanya sudah disahkan," ujarnya.

Dikatakan, pembentukkan BPBD memang sudah diamanatkan dalam undang-undang dan setiap daerah wajib membentuk satuan kerja yang menangani bencana itu.

"Pemkot Banjarbaru cukup lambat membentuk BPBD, bahkan menjadi satu-satunya daerah di Kalsel yang belum membentuknya sehingga kami segera memprosesnya," kata dia.

Ditambahkan, jika raperda sudah disahkan maka diharapkan wali kota segera mengisi strukturnya dengan menempatkan pejabat yang mampu memimpin lembaga itu.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015