Kepala Bidang Belanja dan Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Akhmad Zaini Noor mengatakan, Sejak 18 Januari 2021 Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat sehubungan belum siapnya penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). 

Berkaitan hal itu, sebut dia, pemerintah daerah diminta agar mengambil kebijakan tersendiri untuk penggunaan sistem pendamping sebelum SIPD siap digunakan.

“Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)  digunakan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan, hingga saat ini terdapat banyak kendala dalam penggunaan aplikasi SIPD,” ujar Kepala Bidang Belanja dan Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Laut Akhmad Zaini Noor,  di Aula Kantor BPKAD Tanah Laut, Senin (22/2).

Menanggapi adanya kendala itu, sebut dia,  pemerintah daerah mengambil kebijakan menggunakan kembali Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). 

“Sebanyak 12 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan  menggunakan SIMDA membuat migrasi dari SIPD ke SIMDA masih antri di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan  (BPKP),”terangnya.

Akhmad Zaini Noor memaparkan, BPKP turut membantu penyusunan SIMDA sebagai pendamping sebelum SIPD siap digunakan. 

Diutarakannya, masih banyak yang belum sinkron dan terdapat perbedaan parameter pada SIPD dan SIMDA, sehingga terjadi penundaan penggunaan SIMDA.

Menyikapi hal itu, sambung dia,  seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta pelaporan manual dalam mengantisipasi pengeluaran.

"Kami sangat berharap dalam waktu dekat SIPD bisa digunakan untuk memudahkan pekerjaan teman-teman," ujarnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021