Wakil Bupati Tabalong Mawardi menghadiri pemusnahan knalpot brong hasil operasi personil Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong yang ditingkatkan, Jumat (19/2).

Sebanyak 20 knalpot brong berhasil disita personil Satlantas dan pemusnahan dengan cara memotongnya menggunakan grinda.

“Penggunaan knalpot brong selain melanggar undang - undang juga mengganggu kenyamanan masyarakat," jelas Mawardi.

 Lebih memprihatinkan lagi ungkap Mawardi, pengguna knalpot brong di 'Bumi Saraba Kawa' ini justru kalangan pelajar.

Karena itu ia menghimbau orang tua murid agar mengawasi anaknya tidak hanya di rumah tapi juga di luar rumah agar tidak melakukan hal - hal yang melanggar undang - undang maupun ketertiban umum.

Penindakan sepeda motor knalpot brong sendiri  merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

 Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori mengatakan pemusnahan knalpot bertujuan memberi efek jera kepada pelaku dan nantinya tidak kembali digunakan.

“Kita juga menghadirkan perwakilan dinas pendidikan dalam pemusnahan knalpot brong ini," jelas Muchdori.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021