Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan 17 paket sabu - sabu yang disimpan dalam botol obat CDR dari satu warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak DS (31.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan 17 paket sabu seberat 3,68 gram ditemukan saat penggeledahan di rumah DS.

"Botol obat CDR yang berisi 17 paket sabu kita temukan di bawah bantal kasur milik tersangka," jelas Muchdori.

 Penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat dugaan transaksi narkotika jenis sabu - sabu disebuah rumah Jalan Mabuun Indah Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Setelah berhasil menangkap DS polisi melakukan pengembangan terkait dugaan adik tersangka berinisial RH (30) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hasil penggeledahan di rumah RH, tak jauh dari rumah DS polisi menemukan satu bong dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang dan satu pipet berisi gumpalan serbuk bening yang diduga jenis sabu - sabu.

Dari pengakuan RH 'serbuk haram' itu ia peroleh dari kakaknya DS yang ditangkap petugas  lebih dulu. Saat ini DS dan RH sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba.

 "Pengakuan tersangka DS sabu - sabu berasal dari rekannya inisial IM warga Kota Amuntai," jelas Muchdori.

Rekan tersangka berinisial IM sendiri masih dalam pencarian petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021