DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin periode 2016--2021 pada rapat paripurna dewan, Selasa.

Usulan tersebut diumumkan langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin periode 2016--2021, H Ibnu Sina dan H Hermansyah pada acara yang digelar di gedung dewan kota tersebut.

"Usulan ini akan kita sampaikan ke gubernur," ujar Harry Wijaya usai rapat paripurna dewan tersebut, Selasa.

Dipaparkan dia, usulan ini dibuat karena masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin periode 2016--2021 akan berakhir pada 16 Februari 2021 ini.

Menurut Harry, berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat (1), sudah diatur tentang proses pemberhentian wali kota dan wakil wali kota tersebut.

"Surat usulan pemberhentian ini kita sampaikan ke gubernur, lalu gubernur nantinya menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ya, kita tunggu SK-nya," ujar Harry Wijaya.

Dia menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota H Hermansyah yang sudah dengan baik koordinasi dan komunikasinya dengan dewan selama menjabat jelang 5 tahun tersebut.

"Kita juga berharap, mereka tetap memberikan kontribusi bagi daerah ini di masa berakhirnya jabatan tersebut pada 16 Februari 2021 nanti," kata politisi PAN ini.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan memang harus dulu diusulkan pemberhentian pihaknya yang akan berakhir menjabat pada 16 Januari 2021 untuk satu periode.

Ibnu Sina yang kembali terpilih pada periode selanjutnya, yakni, 2021--2024, dengan wakil baru, yakni, H Arifin Noor, namun kemenangannya tersebut digugat rivalnya ke Mahkamah Konsitusi (MK), menyatakan, tentunya tidak bisa langsung meneruskan jabatan.

"Kita tunggu keputusan akhir MK, kira-kira cepat itu akhir Maret, kami harus istirahat dulu," paparnya.

Dia menyatakan, selama menjabat bersama wakilnya H Hermansyah, koordinasi dan kerjasama dengan dewan kota sangat baik, dalam menyepakati program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Banyak regulasi yang bersamaan kita buat, termasuk agenda anggaran dan lainnya," ujar H Ibnu Sina.

Rapat paripurna dewan tentang usulan pemberhentian Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah.(Antaranews Kalsel/Humas Pemkot Banjarmasin)

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021