Operasi Yustisi penertiban pemakaian masker kembali digelar anggota Personel Jajaran kodim 1003/ Kandangan bersama-sama aparat gabungan dengan dengan Polres HSS dan Satpol PP HSS.

Pengarah Operasi AKP Rihold Sihotang, di Kandangan, mengatakan pihaknuya menghimbau kepada masyarakat untuk menaati peraturan pemerintah yaitu jam 10 malam harus menghentikan seluruh kegiatan,  termasuk menutup cafe ataupun warungnya juga protokol kesehatan agar tetap di terapkan.

Baca juga: 3.600 dosis vaksin Sinovac COVID-19 tiba di HSS

"Giat penertiban pemakaian masker malam hari menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, seperti yang dilaksanakan malam ini di wilayah kota Kandangan dan sekitarnya dengan memonitor cafe dan warung serta menghimbau agar menutup cafe dan warungnya pada jam 10 malam," katanya, Minggu (31/1) lalu.

Dijelaskan dia,  giat dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Kota Kandangan, maka setiap hari Jajaran Kodim 1003/Kandangan bersama dengan Polres HSS serta Satpol PP HSS mensosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020.

Baca juga: Pacu tingkat kesadaran masyarakat, KIE COVID-19 HSS tetap dilanjutkan

Dan secara rutin sebelum melaksanakan giat patroli, terlebih dahulu dilakukan apel di halaman Mapolres HSS, untuk melaksanakan pengecekan personel dan penyampaian hal-hal terkait giat tersebut.

Adapun hingga saat ini, berdasarkan data Gugus Tugas COVID-19 HSS, positis COVID-19 di HSS sudah mencapai 829 orang, 30 orang di antaranya dalam perawatan, 754 orang sembuh, 45 meninggal dan lima orang di duga atau suspect COVID-19.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021