Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berencana mengembangkan hutan meranti putih (Shorea Polyandra Asthon P) di Desa Sebelimbingan, Pulaulaut Utara, Kotabaru hingga seluas 1.000 hektare.



"Saat ini hutan meranti putih baru seluas 8,3 hektare (ha) dan kita bercita-cita ke depan tanaman meranti putih di Sebelimbingan diperluas hingga 1.000 ha," kata Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani saat meresmikan Eko Wisata Hutan Meranti Putih di Sebelimbingan, Selasa.

Selain untuk melestarikan jenis kayu yang mulai langka, keberadaan hutan meranti putih juga dapat dijadikan salah satu objek wisata atau eko wisata, juga dapat dijadikan tempat penelitian plasma nutfah atau jenis tanam-tanaman oleh lembaga penelitian atau perguruan tinggi.

Pengembangan eko wisata meranti putih bukan hanya diperluas saja, akan tetapi bisa juga dilakukan dengan cara menempatkan beberapa jenis binatang, seperti rusa, burung, bekantan, monyet, kupu-kupu atau yang lainnya.

"Sehingga keberadaan eko wisata hutan meranti putih agar memiliki multi fungsi perlu dikembangkan," katanya.

Staf Ahli Bidang revitalisasi industri kehutanan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bejo Santoso, mengharapkan, eko wisata hutan meranti putih bukan hanya menjaga dan melestarikan jenis tanaman meranti putih yang mulai langka.

Akan tetapi, memiliki fungsi yang lebih luas lagi, yakni obyek wisata, penelitian dan rekreasi," imbuhnya.

Dia menjelaskan, meranti putih yang kini tersisa 8,3 ha, awalnya ditanam oleh PT. Ihnutani sekitar 300 hektare.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan PT Inhutani II, Tri Joko Sujono di Kotabaru, Jumat (11/12) mengatakan banyak faktor menyusutnya luasan tanaman meranti di Sebelimbingan.

"Di antaranya, karena dijarah dan ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," kata Joko.

Dia menjelaskan, tanaman meranti putih tersebut ditanam sekitar tahun 76-78 oleh PT Inhutani yang melibatkan masyarakat lokal.

Seiring dengan perkembangan waktu, terutama saat terjadi krisis, tanaman yang mulai berproses tersebut sebagian terbakar, dan dijarah serta ditebang.

Mulanya, ujar Direktur Pengembangan, lahan tanaman meranti putih tersebut merupakan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Inhutani yang kemudian diubah statusnya menjadi hutan lindung.

Hal itu semata-mata untuk menjaga keseimbangan lingkungan, dan menjaga agar ekosistem dan satwa yang ada di dalamnya tetap terlindungi," katanya.***2***



(T.I022/B/S023/S023) 16-12-2014 19:46:30

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014