Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari, Bambang Prisantoso SH mengatakan, pada tahun 2014 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari melakukan penyidikan sebanyak 243 kasus tindak pidana umum, dari jumlah itu sebanyak 209 kasus sudah memiliki berketetapan hukum, sedangkan sisanya masih dalam upaya hukum.


"Dari 243 kasus tindak pidana umum tersebut, kasus tindak pidana pencurian lebih dominan sebanyak 72 kasus diikuti kasus Narkoba sebanyak 42 kasus dan sisanya perundungan anak, penganiayaan dan pelecehan serta perzinahan," ujar Bambang Prisantoso didampingi Kasi Pidana Umum, Arif Ronaldi, di Pelaihari, Kamis (11/12).

Menurutnya, selain menangani kasus tindak pidana umum, pihaknya juga berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 956.635.000 ke kas negara.

"Uang yang dikembalikan ke kas negara itu diantara berasal dari, denda tilang kendaraan bermotor, lelang barang sitaan dan lainnya,' terangnya.

Diutarakan Arif Ronaldi, meningkatnya penenanganan kasus tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Pelaihari sangat tergantung dari Kepolisian Resort Tanah Laut.

"Kasus tindak pidana umum tergantung dari hasil penyidikan kepolisian untuk dilimpahkan ke ke kejaksaan," tegasnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Pelaihari, Muslichan Darojad SH  menambahkah, untuk kasus Narkoba salah perhatian pihaknya karena berdasarkan data yang ada jumlahnya cukup banyak.

"Kasus Narkoba perlu kita perhatikan, karena keberadaannya di Tanah Laut juga cukup menonjol," ungkapnya.

Ia berharap, permasalahan Narkoba di Tanah Laut tidak hanya peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanah Laut saja, namun pemerintah daerah dan aparat hukum juga ikut bergerak.

Pewarta: Arianto

Editor : Arianto


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014