Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pariwisata halal Kota Banjarmasin mengalami kendala untuk memenuhi target bisa disahkan tahun ini menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut Hilyah Aulia di gedung dewan kota, Rabu, mengatakan, Raperda tentang pariwisata halal bahkan belum sampai tahap finalisasi jelang akhir tahun ini, hingga tidak mungkin disahkan menjadi Perda sesuai targetnya pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020.

Menurut dia, kendala molornya finalisasi Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, setelah dievaluasi pemerintah provinsi, karena dari pihak pemerintah kota tidak hadir diundang pada rapat pembahasan.

"Dua kali kami undang dinas terkait tidak datang. Dengan terpaksa finalisasinya ditunda. Awal Januari 2021 ini Insya Allah kembali diagendakan dan selesai," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PKB tersebut.

Padahal, ujar Hilyah, jika lancar, pembahasan dan proses pembentukan aturan itu sudah dapat selesai dan disahkan menjadi Perda paling lambat akhir tahun 2020 ini.

"Ini juga akan kami laporkan ke pimpinan dewan. Kami akan mengundang kembali dinas terkait. Harapannya Januari bisa difinalisasi,” katanya. 

Sementara, Wakil Ketua Pansus Raperda tersebut, Dharma Sri Handayani menyampaikan, peraturan daerah ini sangat bermanfaat bagi warga.

Di dalam Raperda itu tertuang aturan terkait adanya fasilitas umum di objek wisata. Salah satunya, tersedianya ruang ibadah dan fasilitas bersuci terpisah antara laki-laki dan perempuan di semua objek wisata di kota ini. 

Sedangkan fasilitas pendukung lain, yaitu tersedianya petunjuk arah kiblat, informasi tempat ibadah terdekat dan informasi tentang makanan atau minuman serta produk halal lainnya. 

"Terkait pelaksanaan Perda ini nantinya, maka seluruh industri pariwisata termasuk hotel atau penginapan wajib menyediakan fasilitas pendukung tersebut. Semoga dinas terkait nanti dapat berhadir dalam finalisasi, sehingga tidak terbengkalai," ujar legislator dari Golkar tersebut.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020