Penanganan kasus politik uang saat Pilkada 2020 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dihentikan dan tidak dapat diteruskan. Hal itu dijelaskan jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kalsel via zoom saat acara rakor penanganan pelanggaran yang diadakan Bawaslu HST, Senin (28/12).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menyebutkan, sebenarnya dua kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten HST yaitu di Desa Telang dan Sumanggi sudah di proses oleh Bawaslu mulai dari klarifikasi dengan pemanggilan saksi hingga sampai pada pembahasan tahap dua yang melibatkan jajaran Polisi dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.

"Kasus politik uang di Desa Telang Kecamatan Batara merupakan laporan masyarakat dan diambil alih penanganannya oleh Sentra Gakkumdu Kalsel, bahkan pada pembahasan tahap dua telah dinyatakan memenuhi unsur pidana," katanya.

Namun, saat pelapor diminta datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsel untuk kelanjutan kasus tersebut, ternyata yang bersangkutan tidak berkenan hadir dan menyatakan tidak melanjutkan pelaporan masalah politik uang tersebut.

"Padahal Bawaslu HST telah mendatangi rumah pelapor meminta klarifikasi langsung, bahkan akan memfasilitasi pelapor untuk datang ke SPKT di Banjarmasin, namun tetap pelapor tidak berkenan melanjutkan," tukas Komisioner Bawaslu Kalsel yang akrab dipanggil Aldo itu.

Sedangkan kasus politik uang di Desa Sumanggi Kecamatan Batara merupakan temuan Bawaslu berdasarkan info awal dari masyarakat yang melapor ke Panwascam setempat.

Dikatakannya, kasus di Telang juga diambil alih ke Sentra Gakkumdu Kalsel, setelah melalui proses klarifikasi dan pemanggilan saksi-saksi, juga masuk pada pembahasan tahap dua dan sepakat memenuhi unsur pidana karena dua alat bukti terpenuhi.

"Dengan rekomendasi Gakkumdu Penyidik dari Polda Kalsel, kasus di Sumanggi tersebut dilimpahkan ke Penyidik Gakkumdu dari Polres HST untuk penanganan selanjutnya," kata Komisioner Bawaslu Kalsel.

Namun, setelah berkas pelaporan itu ingin disampaikan ke Penyidik dari Polres HST, ternyata penyidik mempunyai pandangan lain dan menyatakan syarat formil tidak terpenuhi karena pelaporan melebihi batas waktu satu kali 24 jam.

"Padahal kawan-kawan dari Bawaslu sampai subuh melengkapi berkas-berkas tersebut, namun ternyata tidak bisa dilanjutkan," katanya.

Jadi, Ia menegaskan, Bawaslu selalu memproses setiap temuan maupun laporan masyarakat terlebih masalah politik uang ini. Tidak benar Bawaslu hanya diam melihat setiap pelanggaran Pemilu terjadi.

"Namun apa boleh buat ada politic will dalam penegakkan hukum masalah ini dan menjadi evaluasi oleh semua institusi yang tergabung dalam Gakkumdu," katanya.

Ditambahkannya, problematika ini perlu pihaknya publikasi dan masyarakat perlu tau sebagai pendidikan politik dan masalah ini juga telah pihaknya sampaikan ke Gakkumdu Pusat dan mendapat apresiasi untuk dievaluasi.

"Hal ini kami sampaikan bukan untuk saling menyalahkan, tapi ini menjadi evaluasi semua institusi untuk melakukan penilaian kinerja masing-masing," tegasnya.

Penyidik dari Polda Kalsel Kusdarmaji juga menjelaskan bahwa kedua kasus politik uang di kabupaten HST tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Untuk kasus di Desa Telang, pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sembilan orang baik itu pelapor maupun saksi-saksi dan selanjutnya pembahasan masuk ke tahap dua dan bersepakat menemukan peristiwa pidana," katanya.

Gakkumdu juga telah melakukan pembahasan dan gelar perkara terhadap pasal 187 UU nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan memberi dan penerima dapat dikenakan pidana.

Berdasarkan itu, direktorat Reskrim Polda Kalsel menyatakan bahwa terhadap orang yang penerima dan pemberi adalah calon tersangka.

"Oleh sebab itu, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 66 orang calon tersangka penerima maupun pemberi dan turun langsung ke lapangan," katanya.

Namun, saat dinyatakan memenuhi unsur pidana dan Pelapor diminta datang ke SPKT Polda Kalsel untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut, ternyata pelapor tidak datang dan Bawaslu kesulitan menghadirkan Pelapor ke SPKT sehingga kasus ini cacat formil karena tidak ada pelapor.

Sedangkan untuk kasus di Sumanggi menurutnya, kasusnya telah dilimpahkan ke Penyidik Polres HST dan pihaknya merekomedasikan untuk melanjutkan.

Turut hadir pada kegiatan itu, ketua DPRD HST jajaran komisi DPRD HST, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan dan Jajaran Pengawas Kecamatan se Kabupaten HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020