DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi perhubungan mengharapkan segera mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

"Hasil pembahasan Raperda angkutan sungai dan danau tersebut sudah kami serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta untuk mendapatkan evaluasi dan fasilitasi," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani melalui WA, Jumat.

"Bila sudah mendapatkan evaluasi/fasilitasi Kemendagri, kita segera sahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tersebut untuk menjadi Perda," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi III DPRD Kalsel bertujuan antara lain untuk pengaturan angkutan sungai dan danau lebih baik lagi di provinsi yang memiliki puluhan sungai serta beberapa danau.

"Kemudian dari jasa penyelenggaraan angkutan sungai dan danau itu pula kita berharap bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD)," ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel tersebut.

"Itulah sebabnya kita berharap agar hasil evaluasi/fasilitasi Kemendagri terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tersebut segera keluar, sehingga dapat pula sesegeranya mengesahkan menjadi Perda," lanjut politikus senior Partai Golkar itu.

Pasalnya angkutan sungai dan danau merupakan moda transportasi yang murah serta membawa barang dengan jumlah banyak hingga saat ini masih cukup ramai di Kalsel yang berbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng), demikian Sahrujani.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kalsel itu Ketuanya Fahrin Nizar yang juga anggota Komisi III DPRD provinsi tersebut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020