Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di lantai II gedung DPRD setempat.
Ketua Komisi I DPRD HSS, Yofie Alfiani, di Kandangan, Rabu (23/12), mengatakan pihaknya mengusul dibentuknya raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dalam rangka mewujudkan pembangunan kesehatan.
"Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonimis," katanya.
Baca juga: "Pariangan village" distenasi wisata sungai Amandit HSS Kalsel
Dijelaskan dia, maka untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, melalui regulasi berupa peraturan daerah.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada para anggota dewan yang telah mengagendakan pidato pengantar pada rapat paripurna tingkat I DPRD Kabupaten HSS dalam rangka penjelasan umum atas rancangan peraturan daerah.
“Ada 3 buah Raperda dari kita, yang pertama tentang Pajak Daerah, kedua Penetapan Desa, dan ketiga Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Kelas D Daha Sejahtera,” katanya.
Baca juga: DPRD HSS setujui dua buah Raperda HSS ditetapkan sebagai perda
Pihaknya berharap ini menjadi hal yang dapat memudahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan teknis, guna dalam pemungutan dan pelakasanaan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor, Anggota DPRD Kabupaten HSS, para asisten dan staf ahli serta para Kepala SKPD di lingkup Pemkab HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Ketua Komisi I DPRD HSS, Yofie Alfiani, di Kandangan, Rabu (23/12), mengatakan pihaknya mengusul dibentuknya raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dalam rangka mewujudkan pembangunan kesehatan.
"Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonimis," katanya.
Baca juga: "Pariangan village" distenasi wisata sungai Amandit HSS Kalsel
Dijelaskan dia, maka untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, melalui regulasi berupa peraturan daerah.
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada para anggota dewan yang telah mengagendakan pidato pengantar pada rapat paripurna tingkat I DPRD Kabupaten HSS dalam rangka penjelasan umum atas rancangan peraturan daerah.
“Ada 3 buah Raperda dari kita, yang pertama tentang Pajak Daerah, kedua Penetapan Desa, dan ketiga Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Kelas D Daha Sejahtera,” katanya.
Baca juga: DPRD HSS setujui dua buah Raperda HSS ditetapkan sebagai perda
Pihaknya berharap ini menjadi hal yang dapat memudahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan teknis, guna dalam pemungutan dan pelakasanaan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor, Anggota DPRD Kabupaten HSS, para asisten dan staf ahli serta para Kepala SKPD di lingkup Pemkab HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020