Mulai tanggal 15 Desember 2020, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi menutup pelayanan untuk klaim terhadap santunan COVID-19.
Klaim santunan yang ditutup adalah yang diberikan Pemkab HST terhadap warga yang telah sembuh dari positif COVID-19.
Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST H Muhammad Yusuf, Senin (21/12) di Barabai menjelaskan, warga yang telah sembuh dari positif COVID-19 yang sudah mengklaim adalah sebanyak 437 jiwa.
Sementara untuk yang meninggal dimakamkan secara protokol covid 19 adalah sebanyak 10 jiwa
Yusuf menjelaskan bahwa instansinya merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Pemkab HST untuk menyalurkan santunan bagi warga yang sakit dinyatakan positif COVID-19, kemudian melaksanakan karantina dan sembuh, baik karantina di fasilitas pemerintah maupun karantina mandiri, dengan biaya santunan sebesar 700 ribu rupiah per jiwa.
"Adapun santunan bagi warga yang meninggal dunia, kemudian dimakamkan secara protokol COVID-19-19, namun hasil swab negatif, maka akan dapat santunan sebesar Rp2,5 juta," tukasnya.
Diterangkannya, data resminya ada pada Dinas Kesehatan HST karena mereka yang berhak mengeluarkan data, namun semuanya akan disalurkan bagi warga yang melakukan klaim.
"Apabila tidak mengklaim, kami tidak memaksa, yang penting kita sudah koordinasi dan sampaikan melalui para camat untuk diteruskan ke desa dan seluruh warga masyarakat se-HST," kata Yusuf.
Kemudian, ditambahkannya terkait ditutupnya klaim pada tanggal 15 Desember, hal ini menyesuaikan dengan agenda keuangan, dimana semuanya harus diselesaikan laporan pertanggung jawabannya paling lambat pada tanggal 23 Desember, karena semua dana nya bersumber dari APBD HST.
"Kalau masih ada warga yang melakukan klaim, kami tetap akan menerima, namun terpaksa harus menunggu apakah program bantuan dan santunan ini akan berlanjut Tahun 2021 mendatang atau tidak, karena kita harus sama-sama kembali membicarakannya dengan pimpinan dan yang terpenting adalah ketersediaan dananya," ujarnya.
Menyinggung santunan dari Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI terkait warga HST yang meninggal positif COVID-19, H Muhammad Yusuf tidak bisa memastikan, karena semua dana nya bersumber dari APBN melalui Kemensos RI dan jumlahnya pun 15 juta per jiwa.
"Dinas Sosial PPKB PPPA HST, hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk memberitahukan dan menyampaikan kepada warga HST untuk segera menyampaikan claim dengan melengkapi syarat-syaratnya," pungkasnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa prosesnya adalah claim warga yang sudah lengkap syaratnya tersebut disampaikan ke Dinsos Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan ke Dinsos Provinsi, selanjutnya disampaikan ke Kementrian Sosial RI. Dananya pun masuk melalui rekening ahli waris, sehingga Dinsos Kabupaten/Kota tidak bisa memantau proses selanjutnya.
"Untuk di HST, sejak bulan Agustus lalu sampai sekarang total ahli waris yang telah melakukan claim sebanyak 41 jiwa, semua berkasnya telah kita kirimkan ke Dinsos Provinsi Kalsel dan bahkan sudah ada yang sampai ke Kemensos RI sebanyak 37 berkas, sisanya 4 berkas masih kita proses untuk proses selanjutnya," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Klaim santunan yang ditutup adalah yang diberikan Pemkab HST terhadap warga yang telah sembuh dari positif COVID-19.
Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST H Muhammad Yusuf, Senin (21/12) di Barabai menjelaskan, warga yang telah sembuh dari positif COVID-19 yang sudah mengklaim adalah sebanyak 437 jiwa.
Sementara untuk yang meninggal dimakamkan secara protokol covid 19 adalah sebanyak 10 jiwa
Yusuf menjelaskan bahwa instansinya merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Pemkab HST untuk menyalurkan santunan bagi warga yang sakit dinyatakan positif COVID-19, kemudian melaksanakan karantina dan sembuh, baik karantina di fasilitas pemerintah maupun karantina mandiri, dengan biaya santunan sebesar 700 ribu rupiah per jiwa.
"Adapun santunan bagi warga yang meninggal dunia, kemudian dimakamkan secara protokol COVID-19-19, namun hasil swab negatif, maka akan dapat santunan sebesar Rp2,5 juta," tukasnya.
Diterangkannya, data resminya ada pada Dinas Kesehatan HST karena mereka yang berhak mengeluarkan data, namun semuanya akan disalurkan bagi warga yang melakukan klaim.
"Apabila tidak mengklaim, kami tidak memaksa, yang penting kita sudah koordinasi dan sampaikan melalui para camat untuk diteruskan ke desa dan seluruh warga masyarakat se-HST," kata Yusuf.
Kemudian, ditambahkannya terkait ditutupnya klaim pada tanggal 15 Desember, hal ini menyesuaikan dengan agenda keuangan, dimana semuanya harus diselesaikan laporan pertanggung jawabannya paling lambat pada tanggal 23 Desember, karena semua dana nya bersumber dari APBD HST.
"Kalau masih ada warga yang melakukan klaim, kami tetap akan menerima, namun terpaksa harus menunggu apakah program bantuan dan santunan ini akan berlanjut Tahun 2021 mendatang atau tidak, karena kita harus sama-sama kembali membicarakannya dengan pimpinan dan yang terpenting adalah ketersediaan dananya," ujarnya.
Menyinggung santunan dari Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI terkait warga HST yang meninggal positif COVID-19, H Muhammad Yusuf tidak bisa memastikan, karena semua dana nya bersumber dari APBN melalui Kemensos RI dan jumlahnya pun 15 juta per jiwa.
"Dinas Sosial PPKB PPPA HST, hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk memberitahukan dan menyampaikan kepada warga HST untuk segera menyampaikan claim dengan melengkapi syarat-syaratnya," pungkasnya.
Dijelaskannya lagi, bahwa prosesnya adalah claim warga yang sudah lengkap syaratnya tersebut disampaikan ke Dinsos Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan ke Dinsos Provinsi, selanjutnya disampaikan ke Kementrian Sosial RI. Dananya pun masuk melalui rekening ahli waris, sehingga Dinsos Kabupaten/Kota tidak bisa memantau proses selanjutnya.
"Untuk di HST, sejak bulan Agustus lalu sampai sekarang total ahli waris yang telah melakukan claim sebanyak 41 jiwa, semua berkasnya telah kita kirimkan ke Dinsos Provinsi Kalsel dan bahkan sudah ada yang sampai ke Kemensos RI sebanyak 37 berkas, sisanya 4 berkas masih kita proses untuk proses selanjutnya," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020