Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali meminta pemerintah kota dan Satgas COVID-19 mengetatkan kembali penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di masyarakat untuk merespons menanjaknya kasus COVID-19 belakangan ini.

Dia meminta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Banjarmasin diberlakukan lagi.

"Dulu saat ditegakkan Perwali 68 ini, daerah kita berhasil zona hijau seluruhnya, tapi belakangan ini tidak ketat lagi, banyak yang abai prokes, kembali zona merah di dua kelurahan, kasus meninggal dunia sudah 175 orang, kami minta ada evaluasi lagi dari Pemkot dan Satgas merespons masalah ini," ujar Matnor Ali di Banjarmasin, Sabtu.

Menurut Politikus Golkar ini, penyebaran virus corona baru atau COVID-19 ini makin mengkhawatirkan, karena dari informasi yang didapat pihaknya dari Dinkes atau Satgas COVID-19, saat ini klaster keluarga yang tinggi.

Karenanya, ujar Matnor Ali, pihaknya di legislatif juga meminta dinas pendidikan kota yang rencananya akan mulai menggelar pelajaran tatap muka untuk mempertimbangkannya lagi lantaran kasus COVID-19 yang mulai naik ini.

"Jika harus juga, maka harus ada dasar evaluasi dinas kesehatan," ujarnya.

Pihaknya pun, kata Matnor Ali, akan juga mengawasi dengan ketat bila dilaksanakan pelajaran tatap muka ini, sebagaimana pada simulasi pelajaran tatap muka yang sempat dilaksanakan tingkat SMP pada empat sekolah.

"Jadi kita harap ini hati-hati betul, jangan sampai kita lengah dan penularan COVID-19 makin menjadi-jadi," ujarnya.

Hingga 18 Desember 2020, total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Banjarmasin sebanyak 3.855 kasus, sebanyak 3.559 orang sembuh dan sebanyak 175 meninggal dunia.

Saat ini, kasus yang masih aktif di Kota Banjarmasin sebanyak 121 orang.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020