Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK menyatakan setiap pasangan calon (paslon) yang bertarung di pilkada harus bisa menerima kekalahan dan legowo apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebelum hari pencoblosan kan semua paslon tanda tangan di Polda komitmen pilkada damai dan siap menerima kemenangan ataupun kekalahan. Mari kita jaga komitmen ini untuk rakyat Kalsel yang sudah menentukan pilihannya," kata Supian HK di Banjarmasin, Rabu.

Pria yang juga Ketua DPRD Kalimantan Selatan inipun menegaskan lagi aturan pilkada jangan sampai disamakan dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat. Sehingga masyarakat benar-benar memahami dan tidak salah persepsi.

"Kalau di Amerika ada sistem negara bagian. Tapi kalau pilkada, unggul satu suara pun dinyatakan memang, bukan berdasarkan kemenangan jumlah wilayah," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel Puar Junaidi menambahkan, klaim menang paslon 01 Sahbirin-Muhidin berdasarkan data yang sah hasil dari perhitungan setiap tingkatannya mulai Formulir C1 di TPS dan Formulir D hasil KWK tingkat kecamatan.

"Hasil perhitungan ini sudah ditandatangani semua pihak terkait baik penyelenggara, pengawas maupun saksi-saksi paslon. Jadi legalitasnya sudah sesuai Undang-Undang aturan pilkada," katanya.

Untuk itulah, jika ada pihak yang ingin melakukan gugatan berarti yang digugat adalah KPU selaku penyelenggara buka kubu lawan.

Puar mengingatkan paslon lawan untuk tidak mengembangkan pencitraan dengan tudingan adanya kecurigaan dan segala macam.

"Sebagai seorang ilmuan tentunya memiliki dasar fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan bukan mengembangkan isu menjadi sebuah opini untuk merusak karakter orang," tandasnya.

Sebelumnya pasangan petahana calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin-Muhidin mengklaim unggul 50,24 persen hasil rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah di Kalsel.

Ketua Tim Pemenangan Sahbirin-Muhidin, Rifky Nizami Karsayuda di Banjarmasin memaparkan, Formulir C1 hasil KWK paslon 01 Sahbirin-Muhidin memperoleh suara 851.824 berbanding  843.662 suara milik paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi.

Kemudian pada Formulir D KWK Sahbirin-Muhidin memperoleh 851.828 suara dan Denny Indrayana-Difriadi 843.650. Sehingga dari persentasi hasil akhir paslon 01 unggul 50,24 persen dan paslon 02 memperoleh 49,76 persen.

Berdasarkan pantauan ANTARA di website resmi KPU yaitu https://pilkada2020.kpu.go.id pada Rabu pukul 17.53 WITA, perhitungan sementara KPU untuk Pilkada Kalsel menampilkan pasangan Sahbirin-Muhidin memperoleh 794.747 suara atau unggul 50,2 persen berbanding 49,8 persen paslon Denny Indrayana-Difriadi yang memperoleh 787.282 suara. Data untuk 8.534 dari 9.069 TPS atau 94,10 persen.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020