Kasi Pendidikan Transisi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi (PLDPI), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syahruddin, menyampaikan merupakan kewajiban pemerintah dalam menyediakan Unit Layanan Disabilitas(ULD).

Ia mengatakan, ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 13 tahun 2020, tentang ULD Akomodasi bidang pendidikan, di setiap kabupaten dan kota, wajib dan mengikat, bertujuan agar pemerintah hadir untuk melayani penyandang disabilitas.

"Dan untuk pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) itu sebenarnya ranahnya tidak saja di dinas pendidikan, tetapi kita harus bermitra dengan instansi lain, baik dengan pemerintah provinsi, kabupaten maupun pusat," katanya, dalam paparan saat sosialisasi deseminasi informasi dan komunikasi, di Kandangan.

Dijelaskan dia, pemerintah wajib menyediakan layanan untuk anak-anak penyandang disabilitas, ini artinya wajib dan mengikat baik di tingkat kabupaten maupun kota, untuk membangun ULD.

Baca juga: Sosialisasi dan advokasi PAUD Holistik Integratif secara Virtual di HSS

Akibat dari wajibnya maka apabila tidak melaksanakan, maka akan ada sanksi dari pemerintah pusat, dan dalam membangunnya nanti kalau ada kesulitan bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihaknya.

Setiap pelaksanaan program sekolah dari berbagai tingkatan wajib harus ada sarana prasarananya, walau sekarang ada yang menyebut sudah inklusi, tapi apakah sumber daya orangnya, program, sarana prasarana yang mendukung apakah sudah inklusi, perlu terus dievaluasi.

"Kalau bisa bikin proposal dan dibantu oleh pemerintah pusat itu, dan ULD ini tidak hanya ada di Dinas Pendidikan, tapi ada juga sesuai PP Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD bidang ketenagakerjaan," katanya, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ULD  kletenagakerjaan terkait dengan ABK kalau sudah lulus sekolah, mau bekerja di perusahaan atau lainnya, maka ULD ketenagakerjaan ini yang akan mendampingi, karena lebih paham anak disabilitas harus diterima bekerja di mana.

Adapun kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyebarkan informasi, supaya kehadiran PLDPI bisa dikenal oleh masyarakat di Kalsel, termasuk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pihaknya sudah berkomitmen dengan Dinas Pendidikan HSS untuk siap memberikan fasilitasi.

Pendampingan atau fasilitasi tersebut seperti, pengetahuan orang tuanya yang akan didik, gurunya dididik sampai dengan program lainnya, karena sementara ini pihaknya memang hanya berkutat di empat kabupaten, sementara kabupaten lainnya belum maksimal.

"Tidak maksimalnya ini karena seperti di HSS, jaraknya jauh dengan lembaga, jadi orang tuanya mau konsultasi ke tempat kami ada kendala waktu, dan memang semua layanan di lembaga kami itu semuanya gratis," katanya.

Baca juga: Bupati HSS : "Petani Milineal" dorong generasi muda tertarik sektor pertanian

Fasilitas dan layanan gratis diberikan misalnya, dokter spesialis, terapis maupun pendidikan transisinya, tapi karena waktu dan biaya kalau berangkat ke lembaga di Banjarmasin, dan belum ada ULD maka sementara ini disilahkan orang tuanya menvideo keadaan anaknya, lalu video dikirim ke pihaknya.

Pihaknya kemudian akan melakukan assisment, hasil asisment tersebut akan akan dikembalikan kepada orang tuanya, bahwa anak harus bagaimana dalam mengawal tumbuh kembangnya.

Dan ke depannya pihaknya merencanakan memprogramkan akan melatih orang tuanya ABK, didatangkan ke lembaga, diberikan uang harian, transport, dan hotel untuk menginap, ini dilakukan agar pendampingan agar bisa sinkron, dan karena sudah difasilitasi maka tidak ada alasan utnuk tidak memenuhi undangan.

"Juga bagi pendidik, akan dididik oleh para pendidik di sekolah-sekolah inklusi untuk bisa ke depannya mendampingi ABK, mudah-mudahan semua masyarakat yang mempunyai anak penyandang disabilitas bisa terlayani di seluruh Kalsel," katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020