Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Pertambangan Tabalong, Kalimantan Selatan, diminta menertibkan para penambang pasir yang tidak memiliki izin mengingat dampaknya yang menyebabkan sejumlah ruas jalan di bantaran sungai longsor.


"Kegiatan penyedotan pasir di sepanjang sungai sudah seharusnya ditertibkan. Penambang yang tidak memiliki izin harus ditertibkan karena aktivitasnya diduga menjadi pemicu longsor jalan di beberapa kecamatan," kata Bupati Tabalong Anang Syakhfiani di Tanjung, Jumat.

Menurut Anang, pihaknya akan mengeluarkan peraturan bupati terkait penertiban para penambang pasir yang ada di Bumi Saraba Kawa ini, baik di wilayah selatan maupun utara Tabalong.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Tambang Rakyat maupun Undang-Undang Nomor 24/2009, juga diatur larangan kegiatan penambangan pasir di dalam sungai, namun sampai sekarang aktivitasnya terus meningkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengusahaan Pertambangan Dinas Pertambangan Tabalong Ervin mengakui kegiatan penambangan pasir menjadi sumber pendapatan warga yang tinggal di bantaran sungai. Karena penyedotan pasir tidak terkendali dampaknya sejumlah titik mengalami longsor.

Dari pantauan Antara, ruas jalan di bantaran Sungai Tabalong yang longsor dan rusak di antaranya di Desa Pamarangan Kiwa Kecamatan Tanjung, Desa Pugaan Kecamatan Pugaan, Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya, Kawasan Gambah Kecamatan Tanjung dan Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak.

"Dinas Pertambangan sejak dulu sudah melakukan pendataan terhadap penambangan pasir di sepanjang Sungai Tabalong sekaligus mengingatkan dampak negatif dari kegiatan ini, selain longsor juga menurunnya kualitas air sungai," kata Ervin.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014