Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, membuka peluang bagi calon pejabat untuk mengikuti seleksi secara terbuka guna menduduki jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud.
"Tahapan dan jadwal seleksi diawali dengan pengumuman seleksi terbuka dan membuka pendaftaran serta penerimaan berkas secara langsung sejak 2-7 Desember 2020," kata Tim Seleksi Jabatan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Tanah Bumbu, DR. H. Ambo Sakka, M.Pd, di Batulicin, Selasa.
Dia mengatakan, tahapan seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 8 Desember 2020 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Desember 2020.
Selanjutnya, setelah lulus seleksi administrasi, peserta akan mengikuti serangkaian uji kepatutan dan kelayakan seperti psikotes, ujian tertulis keahlian, dan penulisan dan presentasi makalah, dan wawancara.
Adapun syarat-syarat umum mengikuti seleksi jabatan Direktur PDAM Bersujud yakni memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Kemudian, memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan, berusia Lalung rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, berijasah paling rendah S1 (Strata Satu), memiliki sertifikat keahlian manajemen air minum minimal tingkat madya (diutamakan).
Sedangkan syarat administrasi meliputi, fotocopy KTP, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari dokter pemerintah.
Fotocopy warna kartu NPWP, daftar riwayat hidup, pas photo terbaru latar merah 4×6 sebanyak empat lembar, fotocopy warna ijasah terakhir, fotocopy sertifikat kompetensi keahlian manajemen air minum (diutamakan).
Surat pengalaman kerja minimal lima tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, dan membuat surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, dan surat pernyataan lainnya.
Sedangkan tatacara pendaftaran yakni, pelamar membuat surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani diatas metrai Rp.6.000 yang ditujukan ke Tim Seleksi Jabatan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kab. Tanbu.
Lamaran selambat-lambatnya diterima sesuai batas akhir yakni 2-6 Desember 2020. Surat lamaran beserta seluruh persyaratan disampaikan dengan cara dipindai (scan) sesuai file aslinya dengan format pdf dikirim ke email ekonomitanbu@gmail.com.
Surat lamaran beserta seluruh persyaratan administrasi (hard paper) dibawa langsung atau dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan amplop warna coklat di alamatkan ke Tim Seleksi Jabatan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Tanah Bumbu.
"Secara rincinya berkas ditujukan pada alamat Sekretariat Tim Seleksi (Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan) Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kantor Bupati Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja Nomor 1 Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kab. Tanah Bumbu," pungkas Ambo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Tahapan dan jadwal seleksi diawali dengan pengumuman seleksi terbuka dan membuka pendaftaran serta penerimaan berkas secara langsung sejak 2-7 Desember 2020," kata Tim Seleksi Jabatan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Tanah Bumbu, DR. H. Ambo Sakka, M.Pd, di Batulicin, Selasa.
Dia mengatakan, tahapan seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 8 Desember 2020 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Desember 2020.
Selanjutnya, setelah lulus seleksi administrasi, peserta akan mengikuti serangkaian uji kepatutan dan kelayakan seperti psikotes, ujian tertulis keahlian, dan penulisan dan presentasi makalah, dan wawancara.
Adapun syarat-syarat umum mengikuti seleksi jabatan Direktur PDAM Bersujud yakni memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Kemudian, memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan, berusia Lalung rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun, berijasah paling rendah S1 (Strata Satu), memiliki sertifikat keahlian manajemen air minum minimal tingkat madya (diutamakan).
Sedangkan syarat administrasi meliputi, fotocopy KTP, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari dokter pemerintah.
Fotocopy warna kartu NPWP, daftar riwayat hidup, pas photo terbaru latar merah 4×6 sebanyak empat lembar, fotocopy warna ijasah terakhir, fotocopy sertifikat kompetensi keahlian manajemen air minum (diutamakan).
Surat pengalaman kerja minimal lima tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim, dan membuat surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, dan surat pernyataan lainnya.
Sedangkan tatacara pendaftaran yakni, pelamar membuat surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani diatas metrai Rp.6.000 yang ditujukan ke Tim Seleksi Jabatan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kab. Tanbu.
Lamaran selambat-lambatnya diterima sesuai batas akhir yakni 2-6 Desember 2020. Surat lamaran beserta seluruh persyaratan disampaikan dengan cara dipindai (scan) sesuai file aslinya dengan format pdf dikirim ke email ekonomitanbu@gmail.com.
Surat lamaran beserta seluruh persyaratan administrasi (hard paper) dibawa langsung atau dikirim melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan amplop warna coklat di alamatkan ke Tim Seleksi Jabatan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Tanah Bumbu.
"Secara rincinya berkas ditujukan pada alamat Sekretariat Tim Seleksi (Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan) Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kantor Bupati Tanah Bumbu Jalan Dharma Praja Nomor 1 Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kab. Tanah Bumbu," pungkas Ambo.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020