Kalangan DPRD Kotabaru mendesak penyelesaian hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga (kontraktor) atas sejumlah pekerjaan yang telah diselesaikan tahun lalu.

Penegasan tersebut tertuang dalam rekomendasi DPRD Kotabaru yang dihimpun dari usulan delapan fraksi yang ada atas pembahasan RAPBD 2021 yang kemudian disahkan menjadi APBD dalam forum sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H Mukhni AF.

Pada point 9 rekomendasi dewan yang disampaikan Wakil Ketua Muhammad Arif dijakatan, Komitmen bersama dalam rangka penyelesaian hutang kepada pihak-pihak kontraktor pada tahun sebelumnya yang sudah disepakati bersama ini menjadi kegiatan prioritas tahun 2021.

"Dalam masa akhir jabatan Bupati Kotabaru, mengharapakan dapat menyelesaikan hutang piutang   PemerintahDaerah kepada pihak ketiga," kata Arif membacakan catatan dewan pada point 22.

Penekanan para wakil rayat agar memprioritaskan penyelesaian hutang karena dalam Prioritas dan Plafon Anggaran sementara tahun 2021, pekerjaan yang belum terbayar tersebut tidak terdapat dalam program dan kegiatan.

Sehingga dimohon kepada pemerintah daerah menjadikan perhatian agar dimasukkan dalam RKA-SKPD yang bersangkutan.

"Hal yang selalu kita himbau kepada pemerintah daerah adalah untuk membayarkan hutang pekerjaan yang tidak terbayar diakhir tahun yang lalu dan sebelumnya. Disepakati dibayarkan dalam APBD TA 2021," tegas Arif.  

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, pembayaran hutang Pemerintah daerah kepada kontraktor lokal senilai Rp79 miliar lebih akan dibayar pada 2021 mengingat keuangan daerah yang terbatas.

"Dalam pembahasan RAPBD-Perubahan tahun 2020, tidak disampaikan untuk pembayaran hutang daerah, hal itu mengingat Kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan," ungkap Syairi.

Beberapa penyebab tidak stablinya kondisi keuangan daerah sehingga terbatasnya kemampuan dalam memenuhi kewajiban termasuk hutang daerah, salah satunya penundaan transfer pemerintah pusat akibat pandemi COVID-19 yang mengakibatkan kondisi ekonomi global bergejolak.

Oleh karenanya, tambah Syairi, terkait Raperda tentang RAPBD-Perubahan tahun 2020 ini dalam rangka penyesuain anggaran tahun berjalan dan mensinergikan dengan bersesuaian dana pusat.
    
“Sehubungan dengan itu, akibat pandemi COVID-19 ini, tentunya ada pergeseran anggaran untuk penyesuaian dengan mengedepankan skala prioritas,” pungkasnya.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020