Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia, Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap Akhmad Martin, buronan kasus penipuan di Banjarmasin.
"Terpidana atas nama Akhmad Martin ditangkap di salah satu tempat di Banjarmasin pada Selasa kemarin," terang Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Rabu.
Akhmad Martin dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin setelah dia tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian sebesar Rp373.500.000 yang dilakukannya beberapa tahun silam dengan jeratan Pasal 378 KUHP.
Arie mengatakan terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin untuk menjalani masa pidananya berdasarkan vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.
Diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memperingan hukumannya menjadi 2 tahun.
Selanjutnya terpidana masih belum puas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak hingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin 2 tahun penjara.
Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang amar putusannya menolak permohonan kasasinya.
Sehingga terpidana harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Terpidana atas nama Akhmad Martin ditangkap di salah satu tempat di Banjarmasin pada Selasa kemarin," terang Kajati Kalsel Arie Arifin di Banjarmasin, Rabu.
Akhmad Martin dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banjarmasin setelah dia tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian sebesar Rp373.500.000 yang dilakukannya beberapa tahun silam dengan jeratan Pasal 378 KUHP.
Arie mengatakan terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin untuk menjalani masa pidananya berdasarkan vonis majelis hakim selama 2 tahun penjara.
Diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memperingan hukumannya menjadi 2 tahun.
Selanjutnya terpidana masih belum puas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak hingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin 2 tahun penjara.
Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang amar putusannya menolak permohonan kasasinya.
Sehingga terpidana harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020