Rumah Tahanan Kelas IIB Rantau berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras jenis pil Dextrometorphan (Dextro) tanpa izin edar.

Plt Kepala Rutan Rantau, Rahmat Pijati melalui Kepala Keamanan Rutan Rantau membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengamankan ribuan pil Dextro yang berusaha masuk ke kawasan Rutan Rantau.

"Pelaku atas nama M Taib warga Tapin, dan kita amankan dari tangan pelaku sebanyak 1.036 butir pil Dextro, pada Selasa, pukul 14.25 WITA," ujarnya.

Dijelaskannya, keberhasilan anggotanya dalam mengamankan ribuan pil Dextro tersebut berawal dari pemeriksaan rutin setiap barang titipan keluarga warga binaan Rutan.

"Obat keras tersebut dibungkus tersangka dalam bungkus nasi untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Dengan adanya temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti ribuan pil Dextro langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Tapin untuk di tindak lanjuti.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kita serahkan ke Polres Tapin untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.
 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020