Sejumlah pelaku usaha di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyambut gembira Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI yang menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah kedepannya.

"Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan bisa membuka usaha baru lagi," kata Ari, pemilik Bengkel Royal Banjarmasin, Rabu.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkul semuanya baik dari sisi pengusaha maupun karyawan atau pekerja.

Senada disampaikan Satria pelaku usaha kaca dan aluminium di Banjarmasin yang mengaku senang dengan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilainya mempermudah semua regulasi terkait usaha.

"Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalsel optimis perekonomian dapat semakin membaik di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Ari, pemilik Bengkel Royal Banjarmasin. (ANTARA/Firman)


Sementara Ketua Asosiasi Perajin Sasirangan Kertak Hanyar 2 Kaganangan Achmad Iswanto mengaku optimis Undang-Undang Ciptaker dapat membangkitkan sektor UMKM seperti perajin kain sasirangan yang kini terdampak pandemi.

"Dukungan regulasi terbaru dari pemerintah pusat ini tentunya menjadi angin segar bagi bangkitnya UMKM tanpa khawatir beragam kesulitan yang selama ini menekan sektor usaha untuk berkembang," katanya.

Diketahui pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan matang terkait pembuatan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Di antaranya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain, meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020