Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin rutin melakukan pengawasan berbasis lingkungan terhadap kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan, terdapat puluhan jenis kegiatan usaha di Kota Banjarmasin yang mendapat pengawasan itu.
Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hadi Cahyono mengungkapkan pengawasan tersebut merupakan salah satu kegiatan pembinaan bagi kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan. Dalam program itu DLH melakukan kegiatan pengawasan terhadap 36 kegiatan usaha.
"Ini merupakan kegiatan rutin untuk melihat bagaimana tingkat ketaatan kegiatan usahanya terhadap perizinan serta pengelolaan lingkungan kegiatan usahanya," papar Wahyu.
Beliau menceritakan, seharusnya ada sekitar 55 kegiatan usaha yang mesti mendapat pengawasan seperti yang direncanakan, namun karena pandemi covid 19 yang melanda kota Banjarmasin, angka itu menurun menjadi 36 kegiatan usaha yang mendapat pengawasan. Lanjutnya, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi bagaimana para pelaku usaha mengelola limbah B3, limbah cair, sampahnya maupun perizinan
lingkungan yang dimiliki pelaku usaha itu. Dari hasil kunjungan pengawasan, Beliau merinci rata rata ketaatan pelaku usaha persentasinya sebesar 90 persen.
"Hasil kunjungan kami dalam melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha ketaatan mereka terkait pengelolaan lingkungam kira kira 90%," katanya.
Wahyu berharap hendaknya pelaku usaha selalu berkomitmen untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar tidak mencemari lingkungan dan selalu mentaati peraturan atau regulasi yang berlaku di Kota Seribu Sungai itu.
"Yang kami lakukan pengawasan seperti perusahaan karet, kayu lapis, perhotelan, docking, depo BBM, Rumah sakit, restoran dan lainnya," pungkasnya. (
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan DLH Kota Banjarmasin, Wahyu Hadi Cahyono mengungkapkan pengawasan tersebut merupakan salah satu kegiatan pembinaan bagi kegiatan usaha yang memiliki dokumen lingkungan. Dalam program itu DLH melakukan kegiatan pengawasan terhadap 36 kegiatan usaha.
"Ini merupakan kegiatan rutin untuk melihat bagaimana tingkat ketaatan kegiatan usahanya terhadap perizinan serta pengelolaan lingkungan kegiatan usahanya," papar Wahyu.
Beliau menceritakan, seharusnya ada sekitar 55 kegiatan usaha yang mesti mendapat pengawasan seperti yang direncanakan, namun karena pandemi covid 19 yang melanda kota Banjarmasin, angka itu menurun menjadi 36 kegiatan usaha yang mendapat pengawasan. Lanjutnya, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi bagaimana para pelaku usaha mengelola limbah B3, limbah cair, sampahnya maupun perizinan
lingkungan yang dimiliki pelaku usaha itu. Dari hasil kunjungan pengawasan, Beliau merinci rata rata ketaatan pelaku usaha persentasinya sebesar 90 persen.
"Hasil kunjungan kami dalam melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha ketaatan mereka terkait pengelolaan lingkungam kira kira 90%," katanya.
Wahyu berharap hendaknya pelaku usaha selalu berkomitmen untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar tidak mencemari lingkungan dan selalu mentaati peraturan atau regulasi yang berlaku di Kota Seribu Sungai itu.
"Yang kami lakukan pengawasan seperti perusahaan karet, kayu lapis, perhotelan, docking, depo BBM, Rumah sakit, restoran dan lainnya," pungkasnya. (
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020