Dua warga di Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan karena kedapatan melakukan penangkapan ikan secara illegal atau melanggar hukum dengan menggunakan alat setrum.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten HSS, H Saidinoor, di Kandangan, Selasa (27/10), membenarkan kedua warga tersebut telah diamankan beberapa waktu lalu, dan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan didukung dari Penyidik Polres HSS.
"Untuk masyarakat, khususnya para nelayan penangkap ikan kami terus menghimbau agar menghentikan kegiatan yang merugikan sumber daya ikan kita dengan alat tangkap setrum dan bahan beracun serta berbahaya lainnya," katanya, dalam keterangan.
Baca juga: Polsek Kandangan tangkap pelaku penyetrum ikan
Dijelaskan dia, penyetruman ikan selain merugikan potensi sumber daya perikanan daerah juga kelestarian habitat ikan yang seharusnya dapat diwariskan hingga ke anak cucu mendatang, himbauan serupa juga disampaikan untuk para nelayan di daerah tetangga agar menghentikan praktik penangkapan ikan dengan alat setrum.
Diinformasikan, pada hari MInggu (18/10) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita, anggota Polsek Daha Utara mendapat telpon dari masyarakat Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, bahwa telah mengamankan pelaku tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan setrum.
Kemudian anggota Polsek langsung ke Desa Paharangan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti, berupa satu buah keranjang ikan dan seperangkat alat setrum beserta ikan gabus hasil tangkapan menggunakan alat setrum.
Baca juga: Pokmaswas Pantai Ulin HSS dihadiahi Rp3 juta tangkap penyetrum ikan
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Daha Utara, dan selanjutnya untuk penanganan perkaranya dalam bidang pidana perikanan dilakukan oleh PPNS Perikanan, serta diback up tenaga Penyidik Polres HSS.
Adapun untuk dua pelaku tersangka illegal fishing tersebut, MAS dan AY keduanya merupakan warga dari Desa Hamayung Utara, Kecamatan Daha Utara, dalam dalam kesehariannya keduanya berprofesi sebagai nelayan penangkap ikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten HSS, H Saidinoor, di Kandangan, Selasa (27/10), membenarkan kedua warga tersebut telah diamankan beberapa waktu lalu, dan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan didukung dari Penyidik Polres HSS.
"Untuk masyarakat, khususnya para nelayan penangkap ikan kami terus menghimbau agar menghentikan kegiatan yang merugikan sumber daya ikan kita dengan alat tangkap setrum dan bahan beracun serta berbahaya lainnya," katanya, dalam keterangan.
Baca juga: Polsek Kandangan tangkap pelaku penyetrum ikan
Dijelaskan dia, penyetruman ikan selain merugikan potensi sumber daya perikanan daerah juga kelestarian habitat ikan yang seharusnya dapat diwariskan hingga ke anak cucu mendatang, himbauan serupa juga disampaikan untuk para nelayan di daerah tetangga agar menghentikan praktik penangkapan ikan dengan alat setrum.
Diinformasikan, pada hari MInggu (18/10) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita, anggota Polsek Daha Utara mendapat telpon dari masyarakat Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, bahwa telah mengamankan pelaku tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan setrum.
Kemudian anggota Polsek langsung ke Desa Paharangan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti, berupa satu buah keranjang ikan dan seperangkat alat setrum beserta ikan gabus hasil tangkapan menggunakan alat setrum.
Baca juga: Pokmaswas Pantai Ulin HSS dihadiahi Rp3 juta tangkap penyetrum ikan
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Daha Utara, dan selanjutnya untuk penanganan perkaranya dalam bidang pidana perikanan dilakukan oleh PPNS Perikanan, serta diback up tenaga Penyidik Polres HSS.
Adapun untuk dua pelaku tersangka illegal fishing tersebut, MAS dan AY keduanya merupakan warga dari Desa Hamayung Utara, Kecamatan Daha Utara, dalam dalam kesehariannya keduanya berprofesi sebagai nelayan penangkap ikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020