Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Kalsel, menemukan dugaan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang para pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2020, melanggar.

Menurut anggota Bawaslu Kota Banjarmasin Subhani di Banjarmasin, Rabu, dugaan pelanggaran pemasangan APK tersebut tidak hanya tata letak saja, melainkan ukuran yang tidak sesuai.

"Kalau pantauan kita sekitar 800 lebih APK yang ditemukan dengan dugaan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Diungkapkan dia, temuan ini didapati Bawaslu Banjarmasin sejak 26 September 21 Oktober ini.

Subhani memaparkan, bahwa dugaan pelanggaran tersebut dari data temuan yang didapatkan, paling banyak terdapat di Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dugaan pelanggaran APK para paslon ini, kata Subhani, sudah pihaknya serahkan ke KPU kota Banjarmasin melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.

"Ini kan temuan di setiap kecamatan, Jadi ke PPK, tetapi tembusan-nya kita sampaikan juga ke KPU kota Banjarmasin," ujarnya.

Harapannya, para calon mentaati aturan dalam pemasangan APK, tidak menimbulkan kesemrawutan, karena berada sembarangan meletakkan.

"Kita harap mereka segera merapikan APK mereka, ikuti aturan, sebab jika tidak, akan ditertibkan," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Banjarmasin tahun 2020 diikuti empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yakni, nomor urut 1 adalah H Haris Makkie dan Ilham Noor, nomor urut 2 H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, nomor urut 3 H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy dan nomor urut 4 Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir Lc.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020