Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Desa Masintan Kecamatan Kelua HR (35) karena tertangkap basah memiliki satu plastik klip berisi sabu - sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tersangka HR ditangkap Selasa (20/10) saat melakukan transaksi narkotika di Desa Masintan.

"Kita mendapat laporan adanya transaksi Narkotika di Desa Masintan Kecamatan Kelua," jelas Muchdori.

Sebelumnya mengamankan HR petugas melihat dua orang mencurigakan di pinggir jalan Desa Masintan. Saat dilakukan tindak penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri dan tersangka HR berhasil ditangkap.

Tersangka HR pun sempat membuang kotak rokok dan setelah di periksa kotak rokok tersebut berisi satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui dirinya membeli narkotika jenis sabu - sabu tersebut dari rekannya inisial AM seharga Rp400 ribu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sabu - sabu seberat 0,36 gram diamankan ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020