Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana mengedarkan narkotika, Jum’at (16/10).

Tiga tersangka RG (20), warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, IW (35), warga Desa Pulau Kecamatan Kelua dan MR (31), warga Kelurahan Belimbing Raya diamankan bersama tiga paket sabu - sabu 0,77 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori mengatakan tiga paket sabu tersebut dibungkus tisu dan petugas juga menyita tiga unit hp berbagai macam merek, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp300 ribu.

"Tersangka RG lebih dulu kita tangkap di Desa Kapar dengan barang bukti dua paket sabu," jelas Muchdori.

 Saat penangkapan RH sempat melemparkan barang bukti ke tanah dan barang haram tersebut dibeli dari warga di Kota Amuntai berinisial AN.

Selain dari AN  sabu - sabu juga dibeli dari tersangka IW warga Desa Pulau Kecamatan Kelua yang juga diamankan bersama satu paket serbuk haram tersebut.

 Kemudian petugas menangkap lagi MR di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak karena menerima uang transfer pembelian sabu-sabu sebesar Rp600 ribu.

Selanjutnya para tersangka menjalani proses pemeriksaan petugas satresnarkoba Polres Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020