Jajaran Polres HST melakukan razia dan penggerebekan tempat karaoke dan warung malam remang-remang di antara perbatasan Desa Pinjai Pirua dan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Rabu (14/10) malam.
Hasilnya, sebanyak 16 perempuan pemandu karaoke terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Sat Intelkam Polres HST tersebut.
Tiga di antaranya bahkan masih anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang yakni, satu perempuan dan satu perempuan pemilik tempat karaoke dan warung remang-remang di Desa Sungai Buluh dan Binjai Pirua.
Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan giat pekat tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 1 Oktober tadi.
Menindak lanjuti laporan itu, menurutnya, Polres HST yang dipimpin Kasat Intelkam, AKP Mugiyono didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Lamris Manurung dan para KBO serta 17 personil diterjunkan ke desa berdasarkan laporan itu.
Dua desa itu yakni, Sungai Buluh dan Binjai Pirua di Kecamatan LAU menjadi sasaran polisi dalam razia Pekat tadi.
"Sasarannya warung malam yang diduga disalahgunakan dan tempat karaoke yang tidak memiliki izin. Ini meresahkan masyarakat," tukasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, personil mendapati minuman keras (miras), Whisky sebanyak 12 botol pada warung malam yang disalahgunakan tadi.
Lalu, mereka bersama barang bukti dibawa ke Makopolres HST untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, dilakukan pembinaan dan meraka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Sementara pemilik Whisky diberi tindak pidana ringan karena melanggar Perda HST Nomor 15 Tahun 2011," tegasnya.
Meraka yang diamankan sudah dikembalikan kepada keluarganya setelah membuat surat pernyataan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Hasilnya, sebanyak 16 perempuan pemandu karaoke terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Sat Intelkam Polres HST tersebut.
Tiga di antaranya bahkan masih anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang yakni, satu perempuan dan satu perempuan pemilik tempat karaoke dan warung remang-remang di Desa Sungai Buluh dan Binjai Pirua.
Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan giat pekat tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 1 Oktober tadi.
Menindak lanjuti laporan itu, menurutnya, Polres HST yang dipimpin Kasat Intelkam, AKP Mugiyono didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu Lamris Manurung dan para KBO serta 17 personil diterjunkan ke desa berdasarkan laporan itu.
Dua desa itu yakni, Sungai Buluh dan Binjai Pirua di Kecamatan LAU menjadi sasaran polisi dalam razia Pekat tadi.
"Sasarannya warung malam yang diduga disalahgunakan dan tempat karaoke yang tidak memiliki izin. Ini meresahkan masyarakat," tukasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, personil mendapati minuman keras (miras), Whisky sebanyak 12 botol pada warung malam yang disalahgunakan tadi.
Lalu, mereka bersama barang bukti dibawa ke Makopolres HST untuk menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, dilakukan pembinaan dan meraka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Sementara pemilik Whisky diberi tindak pidana ringan karena melanggar Perda HST Nomor 15 Tahun 2011," tegasnya.
Meraka yang diamankan sudah dikembalikan kepada keluarganya setelah membuat surat pernyataan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020