Polda Kalimantan Selatan menembak seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggelapkan sembilan motor korbannya.
"Pelaku berinisial FR (42) terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat ditangkap," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Selasa.
Perburuan tersangka oleh polisi setelah sejumlah korbannya melapor kehilangan sepeda motor dari aksi penggelapan yang dilakukannya.
"Jadi modusnya meminjam motor akan tetapi sepeda motor langsung dijual oleh pelaku. Total ada sembilan laporan polisi yang masuk, di antaranya 4 di Polresta Banjarmasin, 3 di Polsekta Banjarmasin Timur, 1 di Polsek Sei Tabuk dan 1 di Polsek Banjarbaru Kota," beber Andy.
Diburu sejak 29 Mei 2020 kala laporan korban pertama kali di Polresta Banjarmasin, persembunyian pelaku akhirnya terdeteksi pada Senin (12/10) sore saat berada di Komplek Scorpion, Alalak Selatan, Banjarmasin Utara.
Tak ingin buruannya lolos, tim gabungan Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel membackup Unit Ranmor Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsekta Banjarmasin Utara berhasil melakukan penangkapan.
Namun petugas "menghadiahinya" timah panas lantaran melawan saat diringkus. Pelarian pelaku pun berakhir dengan sebutir peluru bersarang di kaki kanannya.
"Untuk barang bukti masih dilakukan pencarian. Pelaku ditahan di Polresta Banjarmasin dengan jeratan Pasal 372 KUHpidana tentang tindak pidana Penggelapan," pungkas Andy mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Pelaku berinisial FR (42) terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat ditangkap," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Selasa.
Perburuan tersangka oleh polisi setelah sejumlah korbannya melapor kehilangan sepeda motor dari aksi penggelapan yang dilakukannya.
"Jadi modusnya meminjam motor akan tetapi sepeda motor langsung dijual oleh pelaku. Total ada sembilan laporan polisi yang masuk, di antaranya 4 di Polresta Banjarmasin, 3 di Polsekta Banjarmasin Timur, 1 di Polsek Sei Tabuk dan 1 di Polsek Banjarbaru Kota," beber Andy.
Diburu sejak 29 Mei 2020 kala laporan korban pertama kali di Polresta Banjarmasin, persembunyian pelaku akhirnya terdeteksi pada Senin (12/10) sore saat berada di Komplek Scorpion, Alalak Selatan, Banjarmasin Utara.
Tak ingin buruannya lolos, tim gabungan Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel membackup Unit Ranmor Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsekta Banjarmasin Utara berhasil melakukan penangkapan.
Namun petugas "menghadiahinya" timah panas lantaran melawan saat diringkus. Pelarian pelaku pun berakhir dengan sebutir peluru bersarang di kaki kanannya.
"Untuk barang bukti masih dilakukan pencarian. Pelaku ditahan di Polresta Banjarmasin dengan jeratan Pasal 372 KUHpidana tentang tindak pidana Penggelapan," pungkas Andy mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020