DPRD Kota Banjarmasin terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Halal untuk bisa disahkan sebelum tutup tahun.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Hilyah Aulia di Banjarmasin, Kamis, menyatakan, bahwa pembahasannya sudah memasuki materi dan pasal perpasal.

"Hingga kita optimis tinggal dua kali pertemuan lagi Raperda itu sudah memasuki tahap finalisasi," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PKB tersebut.

Menurut dia, dengan maksimalnya pihaknya melakukan pembahasan, di mana pihak pemerintah kota pula sangat mendukung itu, maka target akhir tahun ini Raperda tersebut disahkan menjadi Perda optimis tercapai.

"Kalau berhasil disahkan menjadi Perda tahun ini, kota kita merupakan kota kedua di Indonesia memiliki payung hukum tentang Parawista Halal setelah Kota Lombok  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," bebernya.

Dijelaskan Hilyah, bahwa konsep parawisata halal dalam Raperda ini janganlah diendifikasikan sebagai wisata yang menerapkan syariah agama Islam.

 "Sebenarnya aturan yang dibuat ini untuk memudahan akses beribadah dan kuliner halal dan higienis bagi muslim saat berwisata di kota ini," tuturnya.

"Kota kita kan kota religius juga, perlu diatur cermat tentang itu, intinya juga target adanya aturan ini untuk meningkatkan kunjungan wisata dari Timur Tengah," beber Hilyah.

Sebagaimana diketahui, ada puluhan destilasi wisata di Banjarmasin, diantaranya siring sungai Martapura yang dilengkapi menara pandang, patung raksasa bekantan dan transportasi susur sungai.

Selain itu ada pula ikon wisata Banjarmasin yang sudah mendunia, yakni, wisata Pasar Terapung di Kuin dan buatannya di Siring sungai Martapura di jalan Piare Tender.

Sejumlah objek wisata baru juga diperkenalkan, seperti Ampung Biuku, wisata kuliner di kampung Banua Anyar dan kampung bersejarah Sungai Jingah serta kampung biru dan hijau.

Banjarmasin juga memiliki wisata religi, yakni, makam dan mesjid bersejarah Sultan Suriansyah, makam habib Basirih dan mesjid Raya Sabilal Muhtadin.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020