Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi memastikan pihaknya dilegislatif tetap memiliki wewenang pengawasan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih meski akan beralih status menjadi Perseroda.

"Jangan salah kaprah dengan dijadikan Perseroda, tidak ada lagi peran dewan. Karena, ada beberapa klausul pasal yang memungkinkan dewan pegang kendali terhadap PDAM," ujar politisi PAN ini.

Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda, dirinya memastikan tidak akan membiarkan fungsi dewan di batasi apalagi dihilangkan mengawasi perusahaan milik daerah tersebut.

Meskipun pada aturannya, lanjut Faisal, dengan Perseroda kebijakan perusahaan semua tergantung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama direksi.

"Tapi dewan, masih bisa mengintervensi, jika kebijakan yang diambil tidak pro rakyat," katanya. 

Menurut dia, meski dengan status Perseroda,  sistem permodalan perusahaan ini tidak berkonsep saham terbuka, karena hanya diizinkan menerima saham dari Pemkot Banjarmasin, Pemprov Kalsel dan Pemerintah pusat. 

"Saat ini Pemkot punya saham sebanyak 81 persen, Pemprov Kalsel 13 persen dan 6 persen Pemerintah pusat. Dan saham dari masyarakat umum sudah kita lock," katanya.

Faisal menceritakan, sebenarnya perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih tersebut ada dua opsi, yakni Perumda dan Perseroda.

"Beberapa tahun lalu, periodesasi dewan sebelumnya. Sudah membahas Perumda, tapi karena dana penyertaan modal milik Pemprov sekitar Rp65 miliar tidak dihibahkan, sehingga beralih ke Perseroda," ujarnya. 

Pun demikian, Faisal menilai badan hukum Perseroda lebih menguntungkan pemerintah, dibandingkan Perumda atau PD. 

"Semoga dengan menjadi Perseroda, PDAM Bandarmasih makin sehat dan tidak tergantung suntikan dana pemerintah," ujarnya.




 

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020