Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencegah penyebaran penyakit Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND) pada udang dengan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan pembudidaya terhadap penyakit tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebjakto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa sebagai penyakit lintas batas, maka upaya pencegahan AHPND harus dilakukan secara ketat dan komprehensif, sehingga tidak ada celah yang memberi potensi terjadinya penyebaran AHPND di Indonesia.

Apalagi menurut dia, saat ini Pemerintah tengah serius untuk menggenjot produksi udang dalam negeri.

Sebagai informasi AHPND merupakan jenis penyakit lintas batas yang saat ini tengah menjadi ancaman serius pada industri budidaya udang di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, China, Vietnam, Meksiko dan India.

Jenis penyakit ini disebabkan oleh bakteri yang menghasilkan toksin mematikan dan terutama menyerang udang vaname yang berumur kurang dari 40 hari di tambak.

"Beberapa negara telah mengumumkan adanya infeksi pada industri budidaya udang, ini yang mesti kita waspadai, utamanya dengan mulai memperketat analisis resiko impor berbagai produk yang berpotensi jadi karier dari negara yang terkena wabah. Kita tidak ingin geliat industri budidaya udang dalam negeri terganggu," tegas Slamet.

Slamet juga menjamin pihak KKP terus berupaya keras untuk melakukan berbagai langkah antisipatif. Ia membeberkan bahwa Ditjen Perikanan Budidaya telah menyiapkan setidaknya sepuluh upaya guna mencegah penyebaran AHPND tersebut.

Kesepuluh upaya tersebut antara lain menerbitkan regulasi mengenai SOP Pencegahan AHPND, membentuk Satuan Gugus Tugas Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, meningkatkan kapasitas laboratorium pengujian di UPT mulai dari metode, bahan uji dan SDM, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas udang baik domestik maupun internasional, serta melakukan pendataan unit pembenihan dan tambak di setiap provinsi.

Kemudian, sosialisasi pencegahan AHPND kepada petugas dinas dan stakeholder terkait; melakukan survailen (pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel/spesimen) ke sentra budidaya udang, dan menyusun format sistem pelaporan untuk pusat diagnostik Penyakit Ikan nasional.

Satuan Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional (Task Force) yang telah dibentuk melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya No 184/KEP-DJPB/2020 yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, tim ahli dan pelaksana, dengan melibatkan baik dari pemerintah, akademisi maupun pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengendalian penyakit ikan.

Sebagaimana dikutip dari Bloomberg, satu perusahaan eksportir produk komoditas kelautan dan perikanan dari Indonesia termasuk menjadi salah satu dari sejumlah perusahaan yang dilarang mengimpor ke China karena produknya ditemukan terpapar virus corona.

Kebijakan larangan itu diambil otoritas China yang telah melakukan tes sampel sejak Juni 2020 terhadap berbagai produk pangan yang masuk ke Negeri Tirai Bambu tersebut. Namun, hanya terdapat enam dari lebih 500.000 sampel yang ditemukan positif terpapar virus tersebut.

Lembaga yang berwenang dari China juga sebelumnya telah melarang impor produk termasuk udang dari perusahaan Ekuador, dan sayap ayam dari perusahaan Brazil.

Di lain pihak, Badan Pangan dan Obat-Obatan Amerika Serikat (FDA) sebelumnya pernah menyatakan bahwa tidak ada bukti adanya penularan virus corona dari produk pengemasan pangan.
 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020