Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), siap mengukur ulang terhadap titik sumur eksplorasi migas di Blok Sebuku, Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor Senin mengatakan, mengukur titik sumur yang menghasilkan minyak dan gas untuk mengetahui jarak antara titik sumur gas dan bibir pantai Kotabaru tersurut.

"Hasil koordinasi, mereka tetap konsisten akan menampung aspirasi kita. InsyaAllah pekan depan Kementerian ESDM siap melaksanakan pengukuran ulang di Pulau Larilarian, Kotabaru dengan melibatkan Provinsi Kalsel dan Pemkab Kotabaru," ujar Alpidri.

Bersamaan dengan perkembangan tersebut, dia akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, untuk turut mengikuti proses pengukuran sekaligus berkoordinasi dengan pemprov.

Sebab sambungnya, moment pengukuran yang dijanjikan (pekan depan), besar kemungkinan anggota dewan Kotabaru tidak bisa mengikuti sehubungan dengan sidang di gedung Parlemen Kotabaru dengan agenda pelantikan legislator baru.

Lebih lanjut politikus Partai Golkar ini menjelaskan, dengan kondisi cuaca seperti sekarang dimana gelombang laut cukup tinggi akibat musim barat, diperkirakan pengukuran tidak dilakukan dengan terjung langsung ke lokasi.

Kemungkinan untuk sementara yang bisa dilakukan adalah pengukuran menggunakan teknologi (pemanfaatan teknologi satelit) yang sudah disiapkan.

Selanjutnya, terlepas berapapun jarak yang diketahui setelah pengukuran, ia berharap agar Kementerian ESDM tetap memberikan kontribusi bagi Kabupaten Kotabaru, mengingat letak titik eksplorasi Migas di Blok Sebuku itu memang berada di wilayah Bumi Saijaan.

Sesuai ketentuan Kementerian ESDM memang sudah jelas yakni UU No32 2004, pasal 18 ayat 4 yang menjelaskan, jarak 0-4 mil kewenangan kabupaten terdekat, 4-12 mil kewenangan provinsi dan di atas 12 mil kewenangan pemerintah pusat.

"Jika memang ternyata jaraknya lebih dari 12 mil, hendaknya pemerintah pusat tetap memberikan kontribusi (bagi hasil) kepada Kotabaru, mengingat keberadaan wilayah memang ada di daerah ini, sehingga sangat wajar masyarakatnya juga berhak mendapatkan hasilnya," pungkasnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014