Pelarian SG (28) setelah melakukan tindak pidana penggelapan di wilayah Kabupaten Balangan akhirnya terhenti setelah polisi meringkusnya pada Kamis (10/9) malam di Banjarmasin.
Menariknya, pelaku sempat menawarkan ponsel ke anggota Resmob Polda Kalsel yang menangkapnya karena dikira masyarakat biasa mau membeli telepon seluler.
"Jadi pelaku ini bekerja di toko ponsel. Saat mau ditangkap malah menawarkan handphone," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Jumat.
Tersangka diketahui telah melakukan penggelapan barang yang ada di minimarket Indomaret Batumandi Kabupaten Balangan, sehingga PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp22.761.400.
Kemudian Jatanras Polres Balangan dibackup Unit Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel menelusuri keberadaan terlapor yang diduga ada di Banjarmasin.
Berkat identitas alamat pelaku yang didapat yaitu di Jalan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, maka polisi mendatangi rumahnya.
"Dari keterangan keluarganya, didapat informasi jika pelaku bekerja di toko ponsel Jalan Veteran dan akhirnya dibekuk di sana," kata Andy.
Kini tersangka dibawa ke Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Menariknya, pelaku sempat menawarkan ponsel ke anggota Resmob Polda Kalsel yang menangkapnya karena dikira masyarakat biasa mau membeli telepon seluler.
"Jadi pelaku ini bekerja di toko ponsel. Saat mau ditangkap malah menawarkan handphone," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Jumat.
Tersangka diketahui telah melakukan penggelapan barang yang ada di minimarket Indomaret Batumandi Kabupaten Balangan, sehingga PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp22.761.400.
Kemudian Jatanras Polres Balangan dibackup Unit Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel menelusuri keberadaan terlapor yang diduga ada di Banjarmasin.
Berkat identitas alamat pelaku yang didapat yaitu di Jalan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, maka polisi mendatangi rumahnya.
"Dari keterangan keluarganya, didapat informasi jika pelaku bekerja di toko ponsel Jalan Veteran dan akhirnya dibekuk di sana," kata Andy.
Kini tersangka dibawa ke Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020