Anggota Kepolisian Sektor Tanjung bersama unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika, Selasa (8/9) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan lima pemuda asal Kecamatan Tanjung ini ditangkap bersama enam paket sabu - sabu 1,68 gram.

"Para tersangka diduga menyalahgunakan narkotika jenia sabu dan barang bukti yang kita sita sekitar 1,68 gram," jelas Muchdori.

 Mereka ditangkap petugas di Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung saat pesta sabu menyusul ditemukannya satu buah bong atau alat isap sabu.

Selain bong petugas juga menemukan satu kompor dari kaca, satu kaleng kecil diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu, pipet dari kaca, dua bilah skup plastik dan mancis di TKP.

Para tersangka yang diamankan masing - masing MH (34) warga Desa Wayau, AR (32) Desa Mahe Seberang, RS (26) Desa Wayau, KR (30) Kelurahan Hikun dan HF (25) Desa Mahe Pasar.

Penangkapan lima pemuda ini berawal dari informasi warga adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di Desa Mahe Seberang.

Selanjutnya petugas gabungan dipimpin Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto melalukan penyelidikan dan menemukan para tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu - sabu.

Dari pengakuan tersangka MH barang haram tersebut didapat dari rekannya AK asal Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Hingga saat ini  AK masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polres Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020