Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan setiap bakal pasangan calon jangan sampai melanggar protokol kesehatan sesuai yang sudah ditandatangani fakta integritas terkait hal tersebut.

"Kalau peraturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, memang tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggan COVID-19, kalau Bawaslu mungkin bisa memasukkannya pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah, di Banjarmasin, Kamis.

Erna menyampaikan ini setelah ikut menyaksikan penandatanganan fakta integritas komitmen penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona virus diseasi 2019 (COVID-19) bagi calon gubernur dan wakil gubernur di halaman KPU Kalsel, Kamis.

Menurut dia, bagi pasangan calon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini bahkan bisa terjerat pidana.

"Karena Bawaslu akan merekomendasikan instansi lain yang berwenang memberi sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 ini," tegasnya.

Menurut Erna, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masa tahapan Pilkada ini menjadi sangat penting dilakukan, khususnya pasangan calon harus memberi contoh agar tidak terjadi penularan luas ke masyarakat.

Dia pun melihat kebelakang saat pendaftaran pasangan bakal calon pada 4--6 September lalu, di mana kerumunan pendukung terjadi hingga menimbulkan kekhawatiran terjadi klaster baru penyebaran virus Corona.

"Karena saat itu kita lihat banyak prosedur protokol kesehatan di langgar, khususnya mentaati jaga jarak," ujarnya.

Namun tentunya, tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam proses Pilkada akan hal demikian.

"Tidak ada sanksi pidana dan sanksi diskualifikasi juga kita punya karena itu," bebernya.

Erna meminta semua pasangan calon dan para tim sukses maupun pendukungnya agar menjaga kedisiplinan diri mentaati protokol kesehatan, karena demi keselamatan dan kesehatan semua.

Pilgub Kalsel tahun 2020 akan diikuti dua pasangan calon, yakni, sang petahanan H Sahbirin Noor yang berpasangan dengan H Muhidin yang merupakan mantan Wali Kota Banjarmasin periode 2010-2015.

Sementara itu penantang adalah H Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berpasangan dengan H Difriadi Derajat yang merupakan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020