Tim Opsnal Satuan Resnarkoba John Lee Cs Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus tersangka kasus tindak pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (8/9).                

Pelakunya berinisial MFN (27) dan ZD (54) yang sama-sama warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (8/9) sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya di dalam rumah milik ZD.

Pada saat dilakukan penggeledahan Pelaku MFN berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,75 gram dan dari pelaku ZD ditemukan lima lembar plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020