Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan dan  Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melakukan kegiatan pendampingan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil menengah (UKM) di Kabupaten Tanah Laut, Selasa (1/9).

Dalam kegiatan itu tampak terlihat puluhan pelaku IKM dan UKM di kabupaten tersebut mengikuti kegiatan berupa pengurusan hak paten produk, hak merek, hak cipta, dan desain Industri.

Kepala Divisi  Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Ngatirah mengungkapkan, semua warga dan pelaku usaha yang ingin merek produknya aman atau hak paten karya diakui bisa memanfaatkan layanan HKI tersebut.

“Mungkin banyak warga dan pelaku usaha yang belum mengerti betul apa itu HKI, maka dari itu kita adakan kegiatan ini. Semoga bermanfaat untuk seluruh pelaku usaha di daerah ini,”jelasnya.

Sementara,  Bupati Tanah Laut HM Sukamta mengatakan, langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing IKM dan UKM agar jangkauannya lebih luas.

Selain itu, jelas dia, HKI  bertujuan untuk melindungi karya atau hasil produk para pengusaha di wilayah Kabupaten Tanah Laut.

“Seperti halnya sasirangan motif khas Kabupaten Tanah Laut, sudah kita patenkan dengan HKI. Semoga para pengusaha kita menyusul untuk mematenkan produk-produk milik mereka," kata Sukamta.

Sukamta juga menekankan,  para pelaku IKM dan UKM harus memanfaatkan kegiatan pendampingan permohonan HKI dengan sebaik-baiknya.

“Manfaatkanlah kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, jangan menyepelekan masalah lisensi dan hak paten. Takutnya nanti merek produk dari Tanah Laut diklaim oleh orang lain, tentunya itu sangat merugikan pengusaha kita,”pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri  para Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tanah Laut,  Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Pelaihari dan stakeholder terkait lainnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melakukan kegiatan pendampingan permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku industri kecil menengah dan usaha kecil menengah di Kabupaten Tanah Laut, Selasa (1/9).Foto:Antaranews Kalsel/Humas Tanah Laut.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020