Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Machfud Arifin mengungkap motif pembunuhan pasangan suami istri pemilik toko bahan bangunan "Sanjaya" di Jalan Pramuka Banjarmasin yang terjadi beberapa waktu lalu.


"Motif pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Hendriawan Tri Kusumah (67) dan Erniwati Candranata (61) pemilik toko bahan bangunan Sanjaya 21 Juli lalu, hanya karena utang Rp400 ribu," ungkapnya kepada wartawan di Banjarmasin, Senin.

Ia menerangkan, pelaku pembunuhan pasutri pada Ramadhan 1435 Hijriah itu Solihan alias M Hazar (27), warga Jalan Tembus Mantuil, Lokasi 3 Banjarmasin Selatan yang berhasil jajaran Polda Kalsel tengkap 30 Juli lalu atau sembilan hari setelah kejadian.

"Motif pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka itu hanya karena tersinggung disebut punya utang Rp400 ribu oleh korban," ujarnya didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono pada gelar perkara di Aula Mapolresta tersebut.

Oleh karena tersinggung dikata-katai korban terkait utang tersebut, pelaku tega mencekik kedua pemilik toko bahan bangunan Sanjaya itu dengan seutas tali, bahkan menyelamkan ke bak mandi.

"Itu yang dilakukan pelaku terhadap si suami (Hendriawan Tri Kusumah), kejadiannya di lantai atas rumah toko (ruko) milik korban tersebut," tutur mantan Direktur Reskrim Polda Kalsel itu.

Ternyata, lanjut jenderal polisi bintang satu itu, si istri (Erniwati Candranata) memergoki aksi kejahatan tersebut, dan dikejar pelaku di lantai bawah dan dia dibunuh.

"Aksi pembunuhan terhadap Erniwati cukup sadis, leher korban dicekik pakai tali, lalu dibenturkan kepalanya ke dinding tembok, dan mulutnya dirobek pakai pisau," ungkapnya.

"Semua barang bukti pembunuhan itu sudah kita amankan, termasuk mobil korban yang sempat dibawa kabur tersangka," lanjutnya.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Tembus Mantuil, beserta barang bukti antara lain, tiga HP, enam buah ATM, dompet-dompet korban. "Uang korban Rp3,2 juta yang dibawa kabur pelaku sudah habis," ujarnya.

"Sementara mobil korban terpisah ditemukan di wilayah Anjir, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel pada salah satu bengkel di sana (sekitar 25 kilometer barat Banjarmasin)," tambahnya.

Kapolda Kalsel memastikan, pelaku pembunuhan pasutri pemilik toko bangunan Sanjaya tersebut tunggal, namun motifnya saja apakah pembunuhan terencana, masih pihaknya dalami.

Ia menerangkan, pelaku Solihin dalam catatan riwayat hidupnya pernah juga berurusan dengan hukum, bahkan sempat masuk Lembaga Pemasyarakatan Banjarmasin selama 1,5 tahun karena kasus penggelapan.

"Pelaku pembunuhan pemilik toko bahan bangunan itu memang harus dihukum seberat-beratnya, karena melakukan pembunuhan sadis, satu tangan dua nyawa dihabisinya," papar Machfud.

Sementara itu, tersangka Solihin mengaku tega melakukan pembunuhan terhadap kedua majikannya tersebut karena tersinggung kata-kata kasar yang menyebutnya tukang utang dan pemalas.

Ia mengaku hanya sekitar satu bulan bekerja dengan kedua korban, yakni sebagai sopir setiap hari libur Minggu. "Baru empat minggu kerja dengan mereka, dan kenal dengan korban sejak 2013," ujarnya.

Ia juga mengaku, sesudah melakukan pembunuhan itu, dirinya masih di Banjarmasin hingga tertangkap. Bahkan sempat bekerja di salah satu toko elektronik di daerah simpang empat Jalan A Yani Banjarmasin.

Ia menyatakan, sangat menyesal atas tindakan jahatnya itu, karena tidak hanya akan menghadapi hukuman berat, namun juga mempermalukan keluarga besarnya. "Saya punya anak dan istri," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014